Merespons Kasus dr Icha, Pemerintah Susun Rancangan Perpres Lindungi Nakes

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menindaklanjuti kasus dr Icha di Nusa Tenggara Timur, pemerintah menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi saat bekerja.

“Upaya perbaikan pelayanan kesehatan ke depan yang pertama adalah pemerintah pusat telah menyusun rancangan peraturan presiden tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, dalam keterangan pers daring, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Kemenkes Tak Buka Hasil Investigasi Kematian dr Icha: Kami Beri ke Polisi

Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan sesuai proporsi dan pemberian sanksi kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran.

Rumah sakit diperintahkan memiliki strandar prosedur operasional dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk pengamanan pelayanan gawat darurat.

Kemenkes menyatakan perliu ada mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik yang terjadi antara tenga medis dan tenaga kesehatan dengan masyarakat.

Baca juga: Golkar Janji Sanksi Anggota DPRD TTU jika Terbukti Intimidasi dr Icha sampai Bunuh Diri

Hasil investigasi lapangan terhadap kasus dr Eliza atau yang akrab disapa dr Icha mengungkapkan tiga temuan utama, yakni adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat, penanganan medis yang sebenarnya sudah sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah setempat.

dr Icha ditemukan meninggal dengan dugaan mengalami depresi akibat diintimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia," ujar Yuli.

Bagi masyarakat yang tidak puas dengan layanan kesehatan, masyarakat dapat mengadu ke hotline Kemenkes 1500567 yang buka 24 jam, juga WhatsApp (WA) 0811 1050 0567.

“Semua yang merasa tidak puas dengan pelayanan kesehatan di fasyankes, boleh melaporkan. Jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bekerja di lapangan,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.

Tenaga medis dan kesehatan berhak hentikan layanan

Kemenkes merespons kasus meninggalnya dr Icha dengan menegaskan bahwa tenaga medis berhak menyetop pelayanan kesehatan apabila tenaga medis yang bersangkutan menghadapi ancaman.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli Farianti.

Penghentian pelayanan semacam itu menjadi hak penuh dari semua tenaga medis. Dasar hukumnya adalah Pasal 273 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arie Kriting Diprotes karena Menolak Muncul di Poster Pesta Timuran Jaksel
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
7 Fakta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, dari Venue Fantastis hingga Menu Mewah
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Piala Dunia 2026: Gol Kylian Mbappe Bawa Prancis Tantang Maroko di Babak Perempat Final
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Mardiono Optimistis PPP NTB Tembus 2 Besar di Pemilu 2029
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Persib datangkan Gakuto Notsuda
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.