Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo memilih mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kendati demikian, kubu Roy Suryo lebih memilih mengajukan praperadilan dengan tujuan menguji penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik dalam proses penetapan tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan permohonan tersebut difokuskan pada keabsahan penggunaan pasal yang menjadi dasar penyidikan.
“Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” tuturnya kepada wartawan, Minggu, 5 Juli 2026.
Menurut Refly, langkah hukum yang diajukan belum diarahkan untuk membatalkan status tersangka Roy Suryo. Fokus utama saat ini adalah menguji apakah penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Enggak, terkait pasal dulu. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan. Ancaman hukumannya kan delapan tahun,” kata dia.
Ia menjelaskan, apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan, maka pasal yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka dinilai tidak lagi dapat diterapkan dalam perkara tersebut.
“Iya untuk mentersangkakan. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok,” ujarnya.
Refly menambahkan, pihaknya sengaja tidak langsung menggugat status tersangka karena menilai strategi tersebut lebih tepat dilakukan secara bertahap.
“Ya, kita belum sampai di sana. Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” ucapnya.
Dia juga menyebut perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam konteks penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.
Refly mengatakan sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat mendatang.




