Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Uji UU ITE yang Jadi Dasar Penyidik Tetapkan Tersangka

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo memilih mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kendati demikian, kubu Roy Suryo lebih memilih mengajukan praperadilan dengan tujuan menguji penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik dalam proses penetapan tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan permohonan tersebut difokuskan pada keabsahan penggunaan pasal yang menjadi dasar penyidikan.

“Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” tuturnya kepada wartawan, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurut Refly, langkah hukum yang diajukan belum diarahkan untuk membatalkan status tersangka Roy Suryo. Fokus utama saat ini adalah menguji apakah penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Enggak, terkait pasal dulu. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan. Ancaman hukumannya kan delapan tahun,” kata dia.

Ia menjelaskan, apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan, maka pasal yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka dinilai tidak lagi dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

“Iya untuk mentersangkakan. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok,” ujarnya.

Refly menambahkan, pihaknya sengaja tidak langsung menggugat status tersangka karena menilai strategi tersebut lebih tepat dilakukan secara bertahap.

“Ya, kita belum sampai di sana. Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” ucapnya.

Dia juga menyebut perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam konteks penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.

Refly mengatakan sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat mendatang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simak lagi warta tentang pernikahan Taylor Swift, aplikasi baru Meta
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
10 Hari Pascagempa, Venezuela Catat 2.954 Korban Tewas dan 50 Ribu Orang Masih Hilang
• 18 jam lalueranasional.com
thumb
Kenegarawanan Jokowi Dipertanyakan Usai Merasa Terhina Sampai Laporkan Dokter Tifa: Demokrasi Itu...
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jatim deklarasikan diri sebagai provinsi event untuk dongkrak wisata
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Anggota Polisi Hilang saat Diserang Massa Ditemukan Tewas di Sungai Katingan
• 12 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.