Ucapan Ultah dari Dasco untuk Nadiem, Kode Bakal Ada Amnesti dari Prabowo?

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Ucapan selamat ulang tahun dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada Nadiem Makarim memantik spekulasi politik. Bukan hanya karena ditujukan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang kini berada di balik jeruji besi, tetapi juga karena unggahan itu sempat diubah dalam hitungan menit.

Melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (4/7/2026), Ketua Harian Partai Gerindra itu mula-mula mengunggah foto Nadiem yang tengah tersenyum sambil melambaikan tangan. Tak lama berselang, foto tersebut diganti menjadi gambar rangkaian bunga bertuliskan ”Happy Birthday”. Sementara itu, isi keterangannya tetap dipertahankan.

"Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk Mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungan-Nya," tulis Dasco.

Ucapan dari Dasco itu datang hanya empat hari setelah majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022. Hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar. Baik Nadiem maupun jaksa sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca JugaMengapa Hakim Memvonis Nadiem 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar?

Tak pelak, di media sosial, banyak warganet menafsirkan ucapan Dasco tersebut sebagai "kode keras" bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan amnesti atau abolisi bagi Nadiem, sebagaimana pernah diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Baca JugaMengapa Presiden Prabowo Memberikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi bagi Tom Lembong?

Namun, di sisi lain, tak sedikit pula yang menolak pemberian pengampunan dari Presiden Prabowo untuk Nadiem tersebut. Mereka berharap proses hukum tetap berjalan hingga berkekuatan hukum tetap, sehingga Nadiem dapat membuktikan sendiri dalil pembelaannya.

Dua kemungkinan makna

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, melihat unggahan Dasco setidaknya mengandung dua kemungkinan makna. Pertama, Dasco memang ingin menunjukkan simpati kepada Nadiem setelah putusan pengadilan menyatakan bersalah.

Simpati tersebut dinilai bukan semata-mata sikap pribadi, melainkan juga dapat dibaca sebagai sikap politik Partai Gerindra. Dengan demikian, pemerintahan Prabowo sekaligus ingin menepis anggapan bahwa perkara hukum yang menjerat Nadiem sarat intervensi politik.

"Harapannya, sinyalemen adanya intervensi politik dari pemerintah terhadap putusan hakim pada Nadiem dapat diredakan. Kalau ada unsur politis, itu bisa saja datang dari pihak lain. Pihak lain itu bisa saja pihak tertentu yang diharapkan melindungi Nadiem tapi nyatanya tidak," ujar Jamiluddin saat dihubungi Kompas, Minggu (5/7/2026).

Makna kedua, kata Jamiluddin, berkaitan dengan kebiasaan politik yang jarang menghadirkan kebetulan. Menurut dia, ucapan ulang tahun Dasco juga dapat dimaknai sebagai sinyal awal mengenai kemungkinan pemberian pengampunan dari Presiden Prabowo.

Penafsiran itu, menurut Jamiluddin, bukan tanpa alasan. Selama ini Dasco dikenal sebagai salah satu figur paling dipercaya Prabowo dalam mengomunikasikan berbagai keputusan politik penting.

"Selama ini Dasco memang kerap menjadi jembatan dalam penyelesaian berbagai kasus di eksekutif. Penugasan yang dibebankan ke Dasco memang banyak yang berhasil. Karena itu, bisa saja Dasco memberi kode ke Nadiem agar menerima putusan hakim. Harapannya agar nantinya amnesti lebih mudah diberikan oleh Presiden Prabowo," tutur Jamiluddin.

Asosiasi publik terhadap kemungkinan pemberian pengampunan dari Presiden Prabowo juga tidak lahir dari ruang kosong. Rekam jejak Dasco menunjukkan bahwa ia pernah menjadi sosok yang mengumumkan langsung keputusan politik serupa.

Saat jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, 31 Juli 2025, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang tersangkut perkara korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang terjerat perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR terkait Harun Masiku.

Saat itu, Dasco mengatakan keputusan tersebut diambil atas pertimbangan yang matang dan mencerminkan aspirasi publik.

Baca JugaKetika Presiden Pilih Beri Amnesti, Abolisi, hingga Rehabilitasi...
Jawaban Dasco

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Dasco membantah unggahannya merupakan sinyal politik mengenai kemungkinan pemberian amnesti atau abolisi dari Presiden bagi Nadiem.

Menurut Dasco, perubahan unggahan itu semata-mata terjadi karena keputusan admin media sosialnya. Awalnya, admin mengunggah foto Nadiem untuk mengucapkan selamat ulang tahun. Namun, setelah mendapat masukan dari sejumlah orang, foto itu kemudian diganti dengan gambar bunga, sementara keterangannya tetap dipertahankan.

"Lha itu admin saya, anak muda. Ngucapin selamat ulang tahun. Banyak yang ngasih tahu, saya lihat ngapain pakai foto. Pakai bunga aja. Kalau di-take down, kan, enggak bagus. Namanya juga anak muda, admin saya bersemangat. Kok jadi larinya ke mana-mana," ujar Dasco.

Saat ditanya mengenai anggapan bahwa tidak ada yang kebetulan dalam politik, sehingga unggahan tersebut dianggap memunculkan kode tertentu, Dasco kembali membantah. Ia menegaskan perubahan unggahan itu bukan bagian dari strategi politik, melainkan murni keteledoran admin yang mengunggah foto tanpa lebih dulu berkoordinasi dengannya.

"Itu, kan, bukan kebetulan. Itu teledor. Admin saya enggak bilang-bilang, harusnya, kan, ngomong. Dia otomatis aja, kalau ada tokoh (berulang tahun)...kasih (ucapan). Dia enggak ada pertimbangan itu ada dampak-dampaknya," kata Dasco.

Penegakan hukum dipersoalkan

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai, ucapan selamat ulang tahun Dasco kepada Nadiem lebih tepat dipahami sebagai bentuk perhatian seorang pimpinan DPR terhadap perkara yang menyita perhatian luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia pun memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan Presiden Prabowo memberikan pengampunan untuk kliennya. Menurut dia, kewenangan tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Kalau saya tidak mau komentar soal itu, karena itu adalah hak prerogatif Presiden. Itu betul-betul murni dari Presiden dan kita tidak bisa mengomentari atau memberikan saran atau tanggapan," ujar Ari.

Alih-alih membahas kemungkinan pemberian amnesti, Ari menilai perhatian seharusnya diarahkan pada persoalan penegakan hukum. Menurut dia, kepastian hukum di negeri ini perlu dipastikan agar kepercayaan publik, termasuk iklim investasi, tetap terjaga.

Dalam pandangan Ari, perkara yang menjerat Nadiem justru menunjukkan masih lemahnya kepastian hukum. Ia menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga putusan yang dijatuhkan tidak mencerminkan alat bukti yang telah diperiksa di pengadilan.

"Sederhananya begini, orang akan melihat persidangan itu dari fakta dan bukti yang ada di persidangan, bukan asumsi atau narasi. Kalau buktinya kuat, dia harus dihukum. Kalau tidak ada bukti, dia dibebaskan. Itulah yang namanya kepastian hukum," kata Ari.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Nadiem melaporkan empat hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai melanggar kode etik dalam memutus perkara. Keempat hakim dimaksud, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

Ari menyoroti rekam jejak Purwanto yang sebelumnya pernah dijatuhi sanksi non-palu selama enam bulan. Maka, Purwanto seharusnya tidak kembali dipercaya menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

"Karena jangan lupa, ketua majelis yang menangani perkara ini adalah seorang hakim yang pernah dijatuhi sanksi non-palu. Dia pernah non-palu enam bulan. Anehnya, justru dalam kondisi seperti itu malah disuruh menangani perkara ini lagi. Dan akhirnya mengulangi lagi perbuatannya, melanggar etika," katanya.

Namun, pelaporan tersebut tidak mencakup hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion dalam perkara Nadiem. Ari menilai Andi mampu melihat perkara secara jernih karena mendasarkan pertimbangannya pada fakta-fakta persidangan.

"Itu yang kita harapkan dari hakim-hakim kita ke depan, membuat keputusan dengan penuh kejernihan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Baca JugaBeda Pendapat Hakim di Balik Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Adapun mengenai langkah jaksa yang mengajukan banding, Ari mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurut dia, upaya hukum tersebut merupakan hak penuntut umum. Namun, yang lebih penting, kata Ari, memastikan proses peradilan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Merusak supremasi hukum

Di tengah spekulasi mengenai kemungkinan pemberian pengampunan dari Presiden kepada Nadiem, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengingatkan pemberian amnesti atau abolisi justru berpotensi merusak supremasi hukum.

Menurut Zaenur, jika setiap perkara pidana yang telah diputus pengadilan diselesaikan melalui amnesti atau abolisi, kewibawaan sistem peradilan akan terkikis. Dampaknya bukan hanya terhadap kepastian hukum, tetapi juga moral aparat penegak hukum.

"Ini akan buruk untuk supremasi hukum. Kalau semua urusan penegakan hukum setelah ada putusan pengadilan ujung-ujungnya diamnesti atau diabolisi, itu akan merusak sistem hukum dan menurunkan moral dalam penegakan hukum," ujarnya.

Apabila terdapat persoalan dalam penegakan hukum, lanjut Zaenur, yang seharusnya dibenahi adalah sistem hukumnya, bukan justru mengakhiri perkara melalui pemberian amnesti atau abolisi.

Ia mencontohkan, bila persoalannya terletak pada ketidakpastian norma tindak pidana korupsi, pemerintah dan DPR dapat merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal-pasal yang kini diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca JugaDPR Siapkan Revisi Terbatas UU Tipikor

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina, juga menilai tidak tepat jika Nadiem diberikan pengampunan. Alasannya, karena perkara yang melibatkan Nadiem masih berproses dan terdakwa telah menyatakan akan mengajukan banding.

"Kasus Nadiem biarlah selesai dengan tuntas dan terang melalui proses hukum. Masih ada upaya banding yang bisa dilakukan Nadiem kalau tidak puas dengan putusan tingkat pertama. Terlebih, dalam kasus ini harus diakui ada proses pengambilan kebijakan dan pengadaan yang sangat janggal," kata Almas.

Baca JugaKorupsi Kepala Daerah Terus Berulang, Apa Akar Masalahnya?

Selain itu, Almas menilai pemberian amnesti atau abolisi bakal bertolak belakang dengan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo.

"Kami menilai pemberian itu sangat tidak tepat dan tidak sejalan dengan jargon 'perang melawan korupsi' yang sering dikoarkan Presiden Prabowo. Sangat kontradiktif. Satu sisi pidato perang melawan korupsi, sisi lain obral abolisi dan amnesti. Yang bisa dilakukan Presiden adalah memastikan tidak ada intervensi politik ataupun kekuasaan di balik penegakan hukum," ujarnya.

Di dunia politik, satu unggahan media sosial bisa melahirkan beragam tafsir. Pada akhirnya, apakah ucapan ulang tahun itu sekadar bentuk perhatian atau benar-benar menjadi pertanda langkah politik berikutnya?Waktu yang akan menjawab.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meriah! 1000 Pemuda Merauke Gelar Pawai Piala Dunia 2026, Bupati: Tetap Cinta Merah Putih
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Wujudkan Generasi Sehat, Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 130 Anak
• 15 jam laluterkini.id
thumb
Rencana Jembatan Gembok Cinta hingga Gugurnya Anggota PJR Warnai Peristiwa Jakarta
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Bayi Kembar Empat Lahir Selamat, Pertama Kali Ditangani RSUD Sulbar
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Isu PHK Tokopedia dan TikTok, Said Iqbal Akan Investigasi
• 15 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.