Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK Sudah Terbit, Pemda Ditenggat 6 Juli

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Surat Mendagri terkait gaji PPPK sudah terbit hari ini, Minggu (5/7).

Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir yang mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian ini meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.

BACA JUGA: Info Penting untuk Peminat Kursi CPNS 2026, PPPK dan P3K PW Aman

Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, disebutkan, Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Sudah 5 Hari Hilang, Mahasiswi Telkom University Bandung Ini Masih Dicari

Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.

Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Data disampaikan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh

Terbit Surat Mendagri tersebut disambut positif Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih.

"Dengan terbitnya surat ini menandakan pemerintah serius memperhatikan anggaran PPPK di setiap daerah signal baik untuk relaksasi anggaran," kata Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (5/7/2026).

Terbitnya surat itu, lanjutnya, juga membuktikan bahwa pemerintah memang betul-betul akan mengalihkan anggaran penggajian PPPK ke pusat atau APBN. Bisa juga menjadi bukti ada perpanjangan masa pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Nur berharap pemda proaktif. Bagi daerah yang tidak mampu agar mengirimkan datanya, tetapi bagi daerah yang sekiranya mampu jangan mengada-ada juga mengirimkan data ketidakmampuan.

"Semoga ini titik terang buat daerah," cetusnya.

Nur mengimbau seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk terus mengawal ke daerahnya masing-masing dan memastikan sudah mengirimkan data tersebut.

Dia berharap, dengan pendataan ini Kemendagri bisa memastikan dan meminta daerah betul-betul mengalihkan semua pembayaran gaji PPPK ke APBN sehingga tidak ada lagi alasan mendiskriminasi PPPK

"Senin besok batas pengisiannya, pastikan daerah mengisinya. Bagi daerah ynag tidak mengisi, pasti dianggap sanggup membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktunya," pungkas Nur Baitih.(esy/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenkomdigi Ungkap 3 dari 5 Anak Palsukan Umur demi Bisa Main Medsos
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Syarat Bahasa Inggris Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Dimudahkan, Kini Akui 35 Sertifikat Kampus Lokal
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kabar Terbaru soal Keterlibatan Kantin Sekolah pada Program MBG
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Warga Mengungsi dan Alami ISPA
• 2 jam laludetik.com
thumb
Polres Nagan Raya selidiki temuan 2.000 liter Bio Solar bersubsidi
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.