jabar.jpnn.com, CIANJUR - Pengurus PK Partai Golkar Kecamatan Cikalongkulon berencana melaporkan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Asep Iwan Gusniardi, ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Selain menempuh mekanisme internal partai, mereka juga menyiapkan gugatan ke pengadilan terkait dugaan pelanggaran mekanisme organisasi menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA: 24 PK Golkar Cianjur Deklarasi Dukung Metty Triantika, Aroma Aklamasi di Musda Menguat
Rencana pelaporan itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Indra & Adi Attorney at Law yang telah menerima surat kuasa khusus dari Daryanto, salah seorang pengurus PK Partai Golkar Kecamatan Cikalongkulon.
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Juli 2026, kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mewakili kliennya menyampaikan laporan kepada DPP Partai Golkar serta menempuh langkah hukum yang dianggap perlu.
BACA JUGA: 46 Desa di Cianjur Siap Gelar Pilkades Digital 2026, Ini Tahapan dan Jadwalnya
Kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran mekanisme organisasi terkait pelaksanaan rapat pleno dan pengangkatan Ketua PK menjelang Musda.
Menurut pelapor, tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan Juklak Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golkar di Daerah, khususnya mengenai tata kelola kepengurusan dan kewenangan pengambilan keputusan organisasi.
BACA JUGA: DLH Cianjur Angkut 2,5 Ton Sampah dari Pantai Jayanti dan Cidamar Jelang Libur Sekolah
Advokat Adi Supriadi mengatakan sengketa tersebut bukan sekadar persoalan pergantian kepengurusan di tingkat kecamatan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap norma hukum organisasi yang menjadi landasan setiap tindakan administratif di tubuh partai.
"Partai politik merupakan badan hukum yang seluruh kebijakan organisasinya wajib berpedoman pada AD/ART, peraturan organisasi, dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Apabila terdapat tindakan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka koreksinya harus dilakukan melalui mekanisme organisasi maupun mekanisme hukum. Kepastian hukum dan legalitas harus menjadi dasar setiap keputusan organisasi," kata Adi, dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya akan meminta DPP Partai Golkar melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proses pleno, kewenangan pejabat yang memimpin rapat, serta dasar hukum pengangkatan kepengurusan yang dipersoalkan.
"Kami akan menguji apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai peraturan organisasi. Jika ditemukan adanya penyimpangan terhadap AD/ART maupun Juklak Partai Golkar, maka secara hukum organisasi keputusan tersebut dapat dimintakan evaluasi bahkan pembatalan melalui mekanisme yang tersedia," ujarnya.
Menurut Adi, langkah yang ditempuh kliennya bertujuan menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader menjelang Musda.
"Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan yang menimbulkan akibat hukum harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan tata kelola organisasi yang baik. Jalur hukum dan mekanisme internal partai merupakan instrumen konstitusional untuk menguji suatu keputusan apabila diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan laporan kepada DPP Partai Golkar akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
Selain itu, gugatan ke pengadilan juga tengah dipersiapkan apabila penyelesaian melalui mekanisme internal tidak memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dipersoalkan. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Yogi Faisal (mar7)
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




