JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya untuk mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Langkah hukum ini dinilai oleh Ketum Militan Gibran Nusantara, sebagai taktik mengulur waktu dan memanfaatkan celah hukum baru, untuk mengintip strategi jaksa.
Membidik keabsahan status tersangka pada 7 November lalu, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Pihak Roy Suryo menilai, penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE oleh penyidik cacat substansi.
Dakwaan tersebut dianggap sama sekali tidak nyambung dengan tindakan yang dituduhkan.
Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menuding langkah praperadilan kedua Roy Suryo ini sengaja memanfaatkan celah Pasal 163 KUHAP baru, untuk menunda sidang pokok di PN Jakarta Timur.
Strategi ini dinilai bertujuan untuk mengintip persidangan Dokter Tifa demi mempelajari arah dakwaan, alat bukti dan mengantisipasi pertanyaan jaksa sebelum Roy Suryo sendiri disidang.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali mendaftarkan gugatan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan, soal penetapannya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, pada 7 November 2025 lalu.
Roy mempertanyakan, alasan pemakaian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE oleh penyidik dan jaksa dalam perkara tersebut.
Sidang perdana gugatan praperadilan kedua Roy Suryo, dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) mendatang.
Tercatat, sejumlah pihak menjadi termohon dan turut termohon. Di antaranya Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo-Tifa: Tidak Setiap Hari
#roysuryo #ijazah #jokowi
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan kedua
- ijazah jokowi
- uu ite
- penetapan tersangka roy





