JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pernyataan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam lagunya berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejat” telah merendahkan perempuan.
“Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pernyataan Bupati Purwakarta yang merendahkan martabat perempuan,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Kemendagri Bicara Kemungkinan Sanksi untuk Bupati Purwakarta “Lalaki Langit”
Cara berpikir patriarki yang tidak berperspektif keadilan gender berpotensi mewujud dalam kebijakan-kebijakan publik.
Komnas Perempuan khawatir sikap kepala daerah terhadap perempuan tersebut berbuah diskriminasi pada keputusan-keputusan yang dapat diambil kepala daerah.
“Pernyataan yang mengandung stereotip atau merendahkan perempuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan etika komunikasi semata, tetapi merupakan persoalan tata kelola pemerintahan yang berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender. Pernyataan demikian dapat memengaruhi arah kebijakan, pelayanan publik, dan budaya birokrasi yang seharusnya menjamin kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan,” kata Maria Ulfah.
Baca juga: Lagu Lalaki Lanang Bupati Purwakarta, Saat Perempuan Dijadikan Simbol Kenakalan Masa Lalu
Dia menjelaskan, Indonesia sudah mengakui kesetaraan non-diskriminasi terhadap perempuan.
Dasar hukumnya adalah UUD Negara 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) yang menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta bebas dari segala diskriminasi.
Ada pula UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mewajibkan negara dan pejabat publik untuk menghormati HAM.
Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.
Baca juga: Koalisi Perempuan Indonesia: Banyak Hak yang Diatur CEDAW Belum Terpenuhi
Ada pula Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang mewajibkan seluruh lembaga mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses pembangunan.
“Dengan demikian, perspektif gender merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan,” ujar Maria.
Polemik lagu dari Bupati Purwakarta itu menjadi momentum pengingat soal pembangunan yang harus berkeadilan gender.
“Komnas Perempuan memandang bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan Pengarusutamaan Gender secara nasional. Perspektif gender perlu diintegrasikan secara sistematis ke dalam rekrutmen, kaderisasi, pendidikan, pelatihan, promosi jabatan, dan evaluasi kinerja pejabat publik. Sehubungan dengan hal tersebut,” tuturnya.
Lagu “Lalaki Langit Lalaki Bejat”Lagu karya Om Zein, begitu Bupati Purwakarta disebut, menjadi sorotan publik karena liriknya dinilai menghina tubuh dan kesehatan reproduksi perempuan.
Salah satunya berbunyi, "Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali).”




