Deretan Barang Bukti di Kasus Bupati Langkat, 55 Kg Logam Platinum hingga Mata Uang Asing Rp1,22 Miliar

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap proyek yang dilaksanakan oleh Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) seperti logam platinum seberat 55 kg sampai mata uang asing dengan total Rp1,22 Miliar.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan platinum seberat 55 kg ditemukan oleh tim penindakan KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, berat dari logam platinum bervariasi.

"Ada yang 32 ons, ada yang 16 ons. Jadi bervariasi ada dari 55 kilogram itu sehingga ini juga menjadi barang bukti yang diamankan karena memang ditemukan di TKP," kata Achmad dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Dalam dugaan awal KPK, logam platinum bernilai Rp900 juta perkeping. Meski begitu, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak mengenai asal-usul logam tersebut.

KPK juga akan menggandeng pihak terkait untuk memeriksa keaslian platinum. Pasalnya logam ini adalah salah satu jenis logam yang lebih langka jika dibandingkan emas dan memiliki harga lebih tinggi. Tak hanya itu, platinum diklaim mempunyai daya tahan yang lebih kuat.

"Tetapi nanti kemudian ada klarifikasi terhadap SAF, permintaan keterangan baik itu mengenai asal-usulnya seperti apa dan terkait dengan keasliannya juga. Kami akan minta kepada ahli, mungkin dari Antam, Pegadaian, yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," tuturnya.

Baca Juga

  • KPK Evaluasi OTT usai Diduga Bocor saat Tindak Bupati Kuansing dan Langkat
  • Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana
  • KPK Sebut Tak Ada Korelasi Kenaikan Gaji Kepala Daerah dengan Perilaku Korupsi

Achmad melanjutkan bahwa pihaknya turut mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syahrial selaku orang dekat bupati/mantan Anggota DPRD Sumut.

Lalu, uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta. 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya.

Kasus Bupati Langkat 

Kasus ini bermula saat Yaqub selaku pihak swasta mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada 2025.

Perolehan paket tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ilmansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.

Paket tersebut berkaitan dengan proyek di Disdik Langkat sebanyak 80 paket senilai Rp9,5 miliar. Sementara itu, proyek di Disperkim Langkat terdiri atas 5 paket pekerjaan senilai Rp748 juta.

Setelah itu, Syah Afandin selaku Bupati Langkat diduga meminta fee sebesar 10% dari proyek Disdik dan 17% dari proyek Disperkim kepada Yaqub.

Berdasarkan kesepakatan, Afandin bakal memperoleh fee Rp990 juta dari proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta dari proyek-proyek di Disperkim.

Atas permintaan tersebut, Yaqub telah memberikan sejumlah fee sebesar Rp800 juta hingga 5 Mei 2025. Rinciannya, Rp500 juta diserahkan melalui sopir Bupati Langkat Zulkifli (ZK) pada Mei 2025.

Selanjutnya, uang Rp150 juta dikirim melalui perantara pada Mei 2025. Kemudian, pada April 2026, Yaqub kembali menyerahkan Rp150 juta melalui ZK.

Kemudian, Syah Afandin kembali menagih fee proyek senilai Rp300 juta kepada Yaqub sebagai komitmen fee pada Juni 2026. Namun, Yaqub hanya mampu memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.

Syah Afandin juga diduga menerima korupsi lainnya senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi pengisian jabatan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, dan pengadaan seragam sekolah SD.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, Syah selaku penerima telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Keduanya pun kini telah ditahan, Syah dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ke Rutan Polresta Medan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pandangan Taylor Swift tentang Pernikahan Disebut Berevolusi Selama Dua Dekade hingga Berujung pada Pernikahannya dengan Trav
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Ramalan Zodiak Cinta Besok 6 Juli 2026: Aries Dapat Support System Terbaik, Aquarius Kurangi Sikap Posesif Esok Hari
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Rusia Krisis BBM, Mobil Listrik China Diserbu Warga
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Permukiman di Palmerah Terbakar, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Meluas Hingga 15 Hektare, Ini Kondisi Kebakaran Tpa Jatiwaringin | SAPA PAGI
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.