REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang berencana membantu 10 negara berkembang, termasuk Vietnam dan Indonesia, untuk memberantas pembajakan manga, anime, dan gim asal Negeri Sakura.
Kementerian Luar Negeri Jepang akan mendukung penyusunan undang-undang hak cipta serta pelatihan untuk mencegah distribusi produk palsu. Berdasarkan data pemerintah Jepang, total kerugian pada tahun lalu diperkirakan mencapai 10,4 triliun yen (sekitar Rp 1.159 triliun) akibat pengunggahan ilegal manga dan anime serta penjualan daring barang-barang karakter palsu.
Baca Juga
Hamil Usia 40 Tahun Kian Umum di AS, Bagaimana di Indonesia? Ini Kata Dokter
KBIHU Dukung Program Manasik Kesehatan untuk Calon Jamaah Haji 2027
Target Sensus Ekonomi Semarang Meleset, Warga Enggan Bocorkan Pendapatan Akibat Khawatirkan Pajak
Kementerian Luar Negeri Jepang berencana memilih negara sasaran secara bertahap dari kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika, termasuk Vietnam dan Indonesia. Jepang juga akan mengirim ahli hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengundang pegawai perusahaan lokal ke Jepang untuk mengikuti pelatihan hak cipta.
Badan Kerja Sama Internasional Jepang, yang merupakan lembaga pelaksana utama bantuan pembangunan resmi (Official Development Assistance/ODA), akan mulai melakukan penilaian kebutuhan di masing-masing negara pada Agustus. Program bantuan secara penuh diharapkan mulai berjalan pada April 2027.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Bantuan ini juga akan membantu melindungi hak-hak ketika negara-negara berkembang membuat konten populer mereka sendiri," kata seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri Jepang, Ahad (5/7/2026).