Bisnis.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tancap gas mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah regional terintegrasi di kawasan Banjarbakula, menyusul terbitnya payung hukum baru dari pemerintah pusat.
Langkah ini ditempuh melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Teknis dan Penyamaan Persepsi Pengembangan Proyek Banjarbakula Waste to Resource Project yang digelar di Banjarbaru belum lama ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel M. Syarifuddin menyatakan forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Regulasi anyar ini disebut menjadi angin segar sekaligus pemantik agar seluruh pemangku kepentingan tidak lagi jalan sendiri-sendiri dalam mengurai persoalan sampah yang kian menumpuk.
"Forum ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Melalui forum ini kita menyamakan persepsi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota se-Banjarbakula, serta PT Enviro Buana Solusindo dalam pengembangan proyek Banjarbakula Waste to Resource," kata Syarifuddin dalam keterangan resmi, Minggu (5/7/2026).
Dia menjelaskan, kehadiran Perpres 109/2025 memperkuat arah kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah.
Baca Juga
- Kalsel Percepat Pembangunan Jembatan Pulau Laut dan Pelabuhan Mekar Putih
- Stadion Internasional Jadi Kartu As Ekonomi Banjarbakula
- Rafaksi Harga Jagung Diklaim Ubah Nasib Petani Kalsel
Jika beleid sebelumnya hanya menyasar 12 lokasi prioritas, kini pintu dibuka lebih lebar bagi seluruh daerah yang memenuhi kriteria timbulan sampah untuk turut ambil bagian.
Tak hanya soal cakupan wilayah, pemerintah pusat rupanya juga menyiapkan sejumlah insentif sebagai pemanis kebijakan, salah satunya kewajiban bagi PT PLN untuk menyerap listrik hasil olahan sampah.
Di sisi lain, pemerintah daerah dibebani tanggung jawab yang tak kalah berat, yaitu menyiapkan lahan, menjamin pasokan sampah, hingga memastikan sistem pengangkutan berjalan berkesinambungan.
Dalam forum tersebut, Syarifuddin menegaskan posisi Pemprov Kalsel sebatas fasilitator yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah kabupaten/kota se-Banjarbakula, perangkat daerah terkait, hingga PT Enviro Buana Solusindo selaku mitra pengembang.
Namun demikian, dia mewanti-wanti bahwa mulusnya proyek ini tidak lepas dari kelengkapan data teknis yang harus disiapkan seluruh Dinas Lingkungan Hidup, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Data yang dimaksud antara lain timbulan dan komposisi sampah, kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), data timbulan sampah lama, luas dan status lahan, sarana dan prasarana, anggaran pengelolaan persampahan, hingga proyeksi kebutuhan 5 sampai 20 tahun mendatang.
"Data teknis yang lengkap dan akurat menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan proyek. Selain itu, kami juga mengharapkan masukan dan rekomendasi dari seluruh peserta forum mengenai kebutuhan sistem regional, kesiapan daerah, serta dukungan regulasi agar proyek ini berjalan sesuai kaidah teknis dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Syarifuddin berharap forum ini tak berhenti sebagai forum seremonial belaka, melainkan mampu melahirkan rumusan konkret terkait pembentukan Project Management Office (PMO), penyusunan Bankable Feasibility Study, penyusunan roadmap implementasi proyek, hingga persiapan menuju target groundbreaking pada kuartal I/2027.
"Hasil dari forum ini sangat penting sebagai dasar percepatan pengembangan sistem pengelolaan sampah regional Banjarbakula. Saya berharap seluruh tahapan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing sehingga proyek ini dapat segera direalisasikan," pungkasnya.





