Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan BadanNasional | inews | Senin, 6 Juli 2026 - 01:21Dengarkan Berita

LUMAJANG, iNews.id – Polisi mengungkap motif keji pembunuhan gadis muda yang ditemukan tanpa busana di dalam kamarnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korban dibunuh pacarnya yang sakit hati dengan ucapannya usai berhubungan badan. 

Pelaku Arif (18), warga Kecamatan Randuagung, Lumajang ditangkap personel gabungan Resmob Polres Lumajang bersama Tim Jatanras Polda Jawa Timur di rumah orang tuanya tanpa perlawanan. Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun terakhir. 

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, peristiwa berdarah ini bermula pada Kamis, 2 Juli 2026. Saat itu, pelaku dan korban sempat pergi keluar bersama untuk mencari makan di kawasan Lumajang.

Setibanya kembali di rumah korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Namun, suasana romantis itu berubah mencekam setelah keduanya terlibat cekcok mulut akibat hal sepele.

Baca Juga:Beri Usulan Revisi UU Polri, Menteri HAM Pigai: Beberapa Jabatan Bisa Diisi Sipil

"Korban merasa kesal lantaran pelaku terlihat asyik bermain ponsel sendiri setelah berhubungan badan. Dari situ terjadi percekcokan," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, Minggu (5/7/2026).

Emosi pelaku langsung tersulut dan gelap mata setelah korban mengeluarkan perkataan kotor yang mengejek orang tua pelaku.

Dalam kondisi emosi memuncak, Arif keluar dari kamar untuk mengambil sebatang balok kayu. Ia kemudian kembali masuk dan memukulkannya ke arah korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh di dekat lemari pakaian.

Melihat korban yang masih meronta kesakitan, pelaku bertindak semakin sadis. Ia menyumpal mulut kekasihnya itu menggunakan kain sprei dan menjerat leher korban menggunakan celana milik korban hingga tewas kehabisan oksigen.

Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melarikan diri dan membuang ponsel korban serta balok kayu yang digunakannya ke sebuah kebun tebu untuk menghilangkan jejak. Kini, seluruh barang bukti tersebut telah berhasil diamankan oleh petugas.

Sebelumnya, jasad korban pertama kali ditemukan pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu dalam kondisi yang mengenaskan, tanpa busana, dan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya hingga menggegerkan warga setempat.

Baca Juga:Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel

Akibat perbuatan kejinya, Arif kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lisa Mariana Bantah Tudingan Pura-pura Kaya, Balik Bongkar Dugaan Aib Dewi Wulan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Arie Kriting Diprotes karena Menolak Muncul di Poster Pesta Timuran Jaksel
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Belgia protes ke FIFA atas penangguhan hukuman Folarin Balogun
• 2 menit laluantaranews.com
thumb
Tidak Dipermanen Persik, Adrian Luna Gagal Ikuti Jejak Ronald Fagundez
• 8 jam lalubola.com
thumb
Raffi Ahmad Panen Kritikan Usai Asistennya Jadi Komisaris, Amy Qanita Mendadak Curhat Soal Cara Hadapi Masalah
• 12 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.