Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar meminta adanya rasa legowo dari Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Hal ini terkait dengan bagaimana politikus itu merasa terhina karena tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Dokter Tifa.
Menurut Aziz, Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga kritik terhadap pejabat publik tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana. Ia menilai setiap pemimpin harus menerima adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Masuk 'Perangkap' Jaksa, Dokter Tifa Bakal Dibuat Kesulitan Melawan di Kasus Ijazah Jokowi
"Kita ini hidup bukan di Korea Utara. Tidak semua harus suka sama Kim Jong Un. Semua enggak boleh jelek-jelekin. Kita ini katanya berdemokrasi. Demokrasi itu ya menerima sebagai pejabat publik," ujar Aziz, dikutip Senin (6/7).
Ia kemudian membandingkan situasi terkait dengan perkara ijazah yang tengah menyerang sosok politikus itu dengan peristiwa yang pernah dialami Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di 2010.
Saat itu, massa demonstrasi membawa seekor kerbau bertuliskan "SiBuYa" sebagai bentuk kritik terhadap pemerintahan dari SBY. Namun Aziz mengatakan bahwa pada saat itu, tidak ada langkah hukum yang ditempuh terhadap para pengunjuk rasa.
"SBY dulu pernah dihadapkan ada kebo bertuliskan SBY. Enggak pernah ada pelaporan, enggak pernah ada pemidanaan. Penghinaan kurang apa itu? Sebagai pejabat publik, kenegarawanan itulah yang ditunggu," katanya.
Menurut Aziz juga berpendapat bahwa perdebatan mengenai keabsahan ijazah ini seharusnya menjadi ruang diskusi publik, bukan diproses melalui jalur pidana seperti yang dilakukan oleh Jokowi.
Menurutnya, masyarakat dapat menilai sendiri benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan tanpa harus menyeretnya ke proses hukum.
Namun, Dokter Tifa, dalam surat dakwaan yang dibacakan kaksa penuntut umum pada sidang perdana, disebutkan bahwa ia Tifatidak mampu membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu milik Jokowi.
Jaksa menyatakan tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa dan dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik mantan presiden itu melalui media elektronik.
Dakwaan itu turut didukung hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan bahwa 14 dokumen pembanding identik dengan ijazah yang dimiliki oleh Jokowi. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Pemimpin Tertinggi Iran Tak Terlihat di Pemakaman Ali Khamenei
Adapun Dokter Tifa sendiri memilih menolak restorative justice, mengajukan perlawanan melalui eksepsi, serta menolak melakukan pengakuan bersalah (plea bargain).





