JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu yang dimiliki DPR dan pemerintah untuk memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 kian menipis.
Di sisi lain, kelompok buruh menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru belum menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
Pembahasan juga belum berjalan optimal.
Adapun putusan MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk UU untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023, dan menyusunnya dalam beleid tersendiri.
Baca juga: Koalisi Buruh Tanpa Partai Buruh, Apa yang Dituju?
Kini, tenggat tersebut hanya menyisakan sekitar tiga hingga empat bulan.
"Oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun DPR harus segera membuat undang-undang yang baru tentang ketenagakerjaan. Sekarang ini tinggal tiga atau empat bulan lagi kalau kita melihat dari jadwal waktu untuk pembentukan dari undang-undang," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Sunarno, lambannya proses pembahasan terlihat dari minimnya pelibatan organisasi buruh dalam penyusunan rancangan beleid tersebut.
Dia mengatakan, serikat buruh telah beberapa kali meminta agar dilibatkan sejak awal penyusunan draf.
Namun, hingga kini, pelibatan secara resmi baru dilakukan satu kali melalui undangan Komisi IX DPR.
"Kami sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan baik kepada pemerintah, kepada DPR, agar mereka melibatkan serikat buruh/serikat buruh dalam pembentukan draf rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Tetapi nyatanya, sampai dengan saat ini, kami baru sekali yang resmi itu baru sekali, ada undangan dari Komisi IX DPR RI untuk menyerap aspirasi dari kawan-kawan serikat buruh," ungkap Sunarno.
KASBI juga menyatakan menolak draf RUU Ketenagakerjaan yang saat ini beredar.
Organisasi buruh menilai, substansinya belum mengakomodasi aspirasi pekerja.
Karena itu, mereka mendesak DPR dan pemerintah segera membentuk panitia kerja serta melibatkan serikat buruh secara bermakna dalam pembahasan RUU sebagaimana amanat Putusan MK.