JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi saat bekerja.
Perpres tersebut dirancang usai adanya kasus kematian tragis dr Icha yang diduga diintimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum meninggal, dr Icha sempat menjalani perawatan medis akibat mengalami tekanan psikologis setelah diduga mendapat intimidasi saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu.
Baca juga: Merespons Kasus dr Icha, Pemerintah Susun Rancangan Perpres Lindungi Nakes
Keluarga almarhumah menyebut dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) datang ke ruang perawatan dan memprotes penanganan pasien dengan nada tinggi.
Hasil investigasi diserahkan ke polisiKementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuka hasil investigasi mereka atas kematian dr Icha karena langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
Investigasi lintas sektor yang diturunkan langsung oleh Menteri Kesehatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi bagi kepolisian," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes Yuli Farianti, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (3/7/2026).
Fokus investigasi tidak hanya menelusuri dugaan kekerasan verbal oleh oknum warga, tetapi juga meninjau kembali prosedur penanganan medis pada pasien gigitan ular yang menjadi pemicu awal kejadian tersebut.
Baca juga: Kemenkes Tak Buka Hasil Investigasi Kematian dr Icha: Kami Beri ke Polisi
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra mengungkapkan timnya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari berbagai pihak terkait, mulai dari keluarga korban, perawat pendamping, hingga jajaran dokter yang merawat.
"Berkaitan dengan layanan yang berhubungan dengan adanya pasien yang mengalami luka gigitan ular, itu sudah dicermati dan dilakukan evaluasi ternyata memang sudah dilakukan sesuai prosedur dan pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar," ucap Rudi Supriatna.
Kebijakan penutupan informasi atas hasil investigasi tersebut diambil karena Kemenkes menghormati proses penyelidikan pidana yang kini sedang dijalankan kepolisian.





