Tega! Wanita di Banyumas Bunuh Suami demi Selingkuhan dan Harta

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Tega! Wanita di Banyumas Bunuh Suami demi Selingkuhan dan HartaNasional | inews | Senin, 6 Juli 2026 - 07:30Dengarkan Berita

BANYUMAS, iNews.id - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga tega membunuh suaminya. Motif pembunuhan karena asmara dan keinginan menguasai harta korban. 

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan bersama pria yang diduga menjadi selingkuhannya serta dibantu dua pelaku lainnya. Keempat pelaku kini telah ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

"Setelah melakukan pengejaran, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap empat tersangka pembunuhan terhadap seorang pria berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Pelaku pertama yang ditangkap, yaitu istri korban berinisial IY (61). Sementara tiga pelaku lainnya, yakni AM, JM, dan RS, ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah sempat melarikan diri.

Dia mengatakan, AM merupakan kekasih gelap IY sekaligus diduga menjadi otak pembunuhan. Hubungan keduanya diketahui telah terjalin selama sekitar enam bulan setelah berkenalan melalui media sosial.

Baca Juga:Kasus Korupsi MBG,Sony Sonjaya Masih Syoksaat Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel

Menurutnya, IY dan AM ingin menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil. Pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak dua bulan sebelum dieksekusi. 

Saat kejadian, IY diduga menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher suaminya, serta balok kayu yang dipakai untuk menganiaya korban. 

Untuk melancarkan aksinya, AM mengajak dua rekannya dari Pandeglang untuk membantu proses pembunuhan. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.

Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
El Nino Berpotensi Picu Kebakaran TPA, Kementerian LH Ingatkan Kepala Daerah Agar Waspada
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Tips Styling Perhiasan dari Desainer Aksesori Rinaldy A. Yunardi
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Presiden dan PM Singapura Menggelar Pertemuan di Istana Merdeka
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Trump Rayakan Kartu Merah Pemain AS Dibatalkan
• 7 jam laludetik.com
thumb
Oso: Minangkabau Punya Kekayaan Budaya dan Produk Unggulan Berdaya Saing Tinggi
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.