jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (5/7) tentang alhamdulillah ada info penting buat P3K PW dan PPPK, surat soal gaji PPPK sudah terbit, hingga PPPK dan P3K PW sudah aman di CPNS 2026. Simak selengkapnya!
1. Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK Sudah Terbit, Pemda Ditenggat 6 Juli
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, Jadi Payung Hukum Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Honorer Bagaimana?
Surat Mendagri terkait gaji PPPK sudah terbit hari ini, Minggu (5/7).
Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir yang mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian ini meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uji Kompetensi GTT Jadi Pintu Masuk Honorer Bodong, BKN Menjawab Tegas, Semoga PPPK Tenang
Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 7 Aspirasi P3K Sudah Dicatat Istana, soal Nasib PPPK dan Paruh Waktu? Tolong Buka Datanya
Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK Sudah Terbit, Pemda Ditenggat 6 Juli
2. Info Penting untuk Peminat Kursi CPNS 2026, PPPK dan P3K PW Aman
Jumlah ASN termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sekitar 5.600 orang.
Karena itu, Pemkab Bulungan menyambut baik adanya perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen APBD dan berkomitmen mengikuti regulasi pemerintah pusat.
“Bahwa nanti mungkin ada evaluasi, yang tentu kita akan mengikuti regulasi berikutnya yang dikeluarkan oleh pihak kementerian ataupun pemerintah pusat,” ujar Bupati Bulungan Syarwani saat ditanya soal pelonggaran penerapan batas maksimal belanja pegawai, di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (4/7).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Info Penting untuk Peminat Kursi CPNS 2026, PPPK dan P3K PW Aman
3. BKN: Anggaran Pemda Cekak, Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pemda yang anggaran cekak, tidak diwajibkan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK setelah masa kontrak setahun selesai.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Jumat (3/7/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 tentang PPPK
Baca Selengkapnya di Bawah:
BKN: Anggaran Pemda Cekak, Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang
4. MenPANRB Putuskan Cuma Beri Penghargaan, PPPK Merasa Didiskriminasi
Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini memberikan PPPK penghargaan mengundang reaksi keras. Banyak PPPK yang menolak kebijakan tersebut lantaran mengharapkan pensiun.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan, pemberian penghargaan bentuk diskriminasi pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN).
"Katanya PNS dan PPPK itu sama-sama ASN, tetapi mengapa PNS dikasi pensiun, PPPK malah penghargaan doang," kata Eko kepada JPNN, Sabtu (4/7).
Baca Selengkapnya di Bawah:
MenPANRB Putuskan Cuma Beri Penghargaan, PPPK Merasa Didiskriminasi
5. Info Penting dari Bu Misni untuk PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah
Para P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dipastikan aman.
Pemprov Kepri memastikan tak ada pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun saat ini belanja pegawai sudah di atas batas maksimal 30 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Misni mengatakan Pemerintah Pusat telah memberikan relaksasi terhadap aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen APBD.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Info Penting dari Bu Misni untuk PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Jumlah Guru PNS dan PPPK Masih Kurang, Forum P3K Temui Dasco dan Mensesneg, Bakal Ada yang Pindah?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




