Anggota DPR Sentil Menhut: Pengembalian Gratifikasi yang Benar ke KPK

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi oleh penyelenggara negara, harus dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan kepada pihak yang memberi.

Pernyataan itu disampaikan Firman merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, beberapa hari setelah diberikan.

“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Firman, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Misteri Isi Amplop dalam Map dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

Menurut Firman, Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Firman menekankan, Komisi IV menghormati asas praduga tak bersalah.

Namun, dia menilai, dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian.

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujar Firman.

Selain itu, Firman mengatakan, Komisi IV juga akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan mengenai isu tersebut.

“Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum,” ucap Firman.

Baca juga: Misteri Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Kenapa Harus Dilaporkan?

Politikus Golkar itu pun mengajak seluruh pejabat publik menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk mematuhi aturan mengenai gratifikasi.

“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” pungkas Firman.

Diberitakan sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map, setelah melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa membukanya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar dia.

Baca juga: KPK Usut Amplop di Pertemuan Bupati Kuansing dan Menhut Raja Juli

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Amplop itu kemudian dikembalikan langsung kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan dilengkapi dengan dokumentasi serta tanda terima bermeterai.

“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tutur Raja Juli.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Bidik Pasar Ritel dan e-Commerce di Halte BRT, BAIK Gandeng Atta-Aurel dan Dewa Selling
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Lewis Hamilton Bernapas Lega, Podium GP Inggris Tetap Sah Walau Terancam Sanksi FIA
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Suporter Norwegia Rayakan Kemenangan atas Brasil dengan Selebrasi Viking Row di Stadion New Jersey
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Piala Dunia 2026: Ancelotti Tegaskan Tak Punya Rencana Khusus untuk Bendung Erling Haaland
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.