Daftar 15 OTT KPK Sepanjang Januari-Awal Juli 2026: Bupati Pati Sudewo Hingga Langkat

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 15 kali sepanjang bulan Januari sampai Juli 2026.

Sepanjang bulan tersebut, mayoritas tindakan korupsi dilakukan oleh kepala daerah, sedangkan sisanya berkaitan dengan hakim, pegawai pajak, hingga bea cukai. Kasusnya beragam, mulai dari suap sampai pemerasan yang dilakukan secara sistematis.

Tidak hanya itu, OTT di dua kasus terakhir diduga telah diketahui oleh kepala daerah yang menjadi target operasi senyap ini. Kendati demikian, mereka berhasil diamankan oleh tim lembaga antirasuah. Tentunya kondisi ini sebagai sinyal bahwa perilaku koruptif sulit untuk dihilangkan.

Berikut Daftar 15 OTT KPK Sepanjang Bulan Januari-Juli 2026: 1. KPP Madya Jakarta Utara

Mengawali tahun 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Sabtu, (10/1/2026) kasusnya adalah dugaan suap pemangkasan kekurangan bayar pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Suap dilakukan oleh pihak swasta, yakni PT Wanatiara Persada (PT WP) kepada pejabat KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam perkara ini terdapat lima tersangka, yaitu Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak; dan Edy Yulianto Staf PT WP.


2. Bupati Pati 

Pada Senin (19/1/2026), KPK melakukan OTT di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. 

Kasusnya adalah dugaan suap pengisian jabatan calon perangkat desa (Caperdes). Sudewo bersama timsesnya memanfaatkan momen ini untuk meminta uang kepada Caperdes dengan tarif Rp165 juta sampai Rp225 juta. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken; Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken; dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan sebagai tersangka.

Selain suap, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).


3. Wali Kota Madiun 

Pada hari yang sama, OTT Bupati Pati nonaktif, Sudewo, KPK juga melakukan OTT di lingkungan Pemerintahan Kota Madiun, Jawa Timur. Salah satu pihak yang terseret adalah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasusnya terkait dugaan fee proyek Rp200 juta dan dana CSR Rp350 juta di wilayah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Rochim Rusdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.


4. KPP Banjarmasin

Pada Rabu (4/2/2026), OTT berlanjut di KPP Madya Banjarmasin. Kasusnya berkaitan dugaan suap pengkondisian restitusi pajak, di mana pihak swasta memberikan "uang apresiasi" Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin dari PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Mulyono selaku kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).


5. Bea Cukai Jakarta

Di hari yang sama OTT di Banjarmasin, KPK juga melakukan OTT di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta. Kasus ini terkait dugaan suap untuk mengkondisikan kepabenan dan cukai atas suatu barang yang masuk ke Indonesia, salah satu pihak swasta yang terseret adalah PT Blueray (PT BR). KPK menyebut para pegawai menerima fee Rp7 miliar setiap bulannya yang kemudian dibagi-bagi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; 

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP); Pemilik PT Blueray (PT BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.


6. Pengadilan Negeri Depok

Pada Jumat (6/2/2026), KPK mengungkapkan kasus suap oleh PT Karabha Digdaya (PT KD) kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Suap terkait sengketa lahan di mana PT KD ingin lahan seluas lebih dari 6 hektare segera dieksekusi setelah melakukan banding dan kasasi. 

Di saat yang bersamaan, masyarakat mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut. Ketua pengadilan bersama wakilnya memerintahkan jurusita berkomunikasi dengan tim legal PT KD untuk meminta "pelicin" seharga Rp1 miliar jika eksekusi ingin segera dilaksanakan. Namun, PT KD hanya dapat memberikan Rp850 juta yang telah disepakati kedua belah pihak.

Tersangka dalam kasus ini adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Marunaya selaku Jurusita PN Depok; Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD; Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.


7. Bupati Pekalongan 

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq terjaring OTT KPK pada Selasa (3/3/2026) Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga melakukan monopoli pengadaan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui perusahaan keluarga, PT Nusantara Berjaya (PT RNB), yang bergerak di bidang outsourcing.

Sepanjang 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. 

Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar (±40% dari total transaksi). Fadia menerima Rp5,5 miliar. 


8. Bupati Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, terjaring OTT KPK pada Senin (9/3/2026). Dia diduga menerima suap proyek Rp980 juta setelah melakukan pengaturan pemenangan vendor untuk mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). 

Pengkondisian usai Fikri mengadakan pertemuan dengan Harry Eko Purnama (HEP) selaku Kadis PUPRKP dan B. Daditama selaku orang kepercayaan Fikri.

Dari perkara ini, KPK menetapkan Fikri, Harry Eko; Irsyad Satria Budiman dari PT Statikamitra Sarana (PT SMS); Edi Manggala dari CV Manggala Utama (CV MU); dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi (CV AA).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Touring Wheels & Wonders Samosir Jadi Ajang Uji Kualitas Pelumas
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Sarwendah Kena Gelombang Boikot di Tengah Masalah dengan Ruben Onsu, Mantan Manajer: Konsekuensi
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Cara Memaksimalkan Liburan Anda
• 17 jam laluerabaru.net
thumb
Kalah Saing di Persib Bandung, Ini Alasan Arema FC Berani Datangkan Alfeandra Dewangga dengan Skema Transfer
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebiasaan Pagi Hari yang Bisa Merusak Ginjal
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.