Indonesia Memang Butuh “Kabinet Bayangan”

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

KONSEP pengawasan kekuasaan di Indonesia saat ini memasuki babak baru yang sarat paradoks.

Pasca-pemilu, konsolidasi politik nasional justru melahirkan koalisi pemerintahan berskala raksasa (hyper-coalition) yang secara sistematis memperlemah fungsi pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) di dalam parlemen.

Ketika hampir seluruh partai politik terserap ke dalam barisan pendukung eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami stagnasi struktural dan kehilangan tajinya sebagai lembaga pengontrol kekuasaan.

Di tengah kekosongan oposisi substantif inilah lahir gerakan taktis dari koalisi masyarakat sipil melalui peluncuran platform pengawasan alternatif bernama “kabinetbayangan.id”.

Langkah darurat ini mencuat sebagai kritik fundamental atas postur Kabinet Merah Putih yang dinilai gemuk, tidak efisien, dan kental dengan akomodasi politik kartel dibanding prinsip meritokrasi berbasis kompetensi.

Salah satu manifestasi paling nyata dari matinya meritokrasi tersebut tercermin dari maraknya praktik rangkap jabatan di jajaran eksekutif.

Data publik pada tahun 2026 mencatat fenomena mencengangkan, setidaknya terdapat 30 posisi wakil menteri (Wamen) yang secara bersamaan menduduki kursi strategis sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nama-nama seperti Sudaryono (Wamen Pertanian yang menjabat Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia), Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan sekaligus Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia), hingga Angga Raka Prabowo dan Ossy Dermawan yang menjadi Komisaris Utama dan Komisaris PT Telkom Indonesia, memperlihatkan bagaimana jabatan publik dan korporasi negara dijadikan instrumen konsesi politik demi memelihara loyalitas koalisi.

Praktik ini tidak hanya membebani tata kelola pemerintahan yang bersih, tetapi juga merusak profesionalisme BUMN dan asas keadilan ekologis.

Baca juga: Problem Komunikasi Kabinet Prabowo

Ironisnya, kabinet gemuk ini juga mengalami disfungsi komunikasi yang cukup akut. Berdasarkan pemantauan data digital Datalinker oleh Sintesa Strategi Indonesia (SSI), ditemukan paradoks di mana citra personal Presiden relatif stabil, tapi terdapat defisit komunikasi dari para pembantunya.

Kurang dari 20 persen percakapan digital berkaitan dengan menteri, yang mengindikasikan komunikasi berjalan asimetris dengan Presiden sebagai komunikator tunggal yang memikul seluruh beban persepsi publik secara sepihak.

Kondisi ini diperparah oleh maraknya menteri yang kerap membuat pernyataan tanpa dasar data yang matang (asal bunyi-asbun) serta cenderung pasif dan defensif saat program kerjanya menuai kritik tajam.

Kegagalan orkestrasi komunikasi ini membuktikan perlunya kehadiran institusi tandingan yang mampu menyajikan narasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sebagai penyeimbang.

Secara genealogis dan historis, kabinet bayangan (shadow cabinet) sebenarnya merupakan fitur formal yang melekat pada sistem pemerintahan parlementer, khususnya varian sistem Westminster.

Diisi oleh anggota parlemen senior dari partai oposisi resmi, institusi ini bertugas meniru portofolio kementerian pemerintah yang sedang berkuasa.

Meskipun embrio informalnya telah dirintis oleh Robert Peel di Britania Raya sejak tahun 1836, pelembagaannya baru mapan pada dekade 1920-an dan dikukuhkan melalui Ministers of the Crown Act 1937.

UU tersebut secara legal mengakui peran Pemimpin Oposisi dengan memberikan gaji khusus dari kas negara untuk memimpin His/Her Majesty's Loyal Opposition, penegasan bahwa kritik dilakukan demi kemaslahatan publik tanpa meragukan kedaulatan negara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam kajian sosiologi politik, keberadaan kabinet bayangan dijelaskan melalui dua pendekatan utama, yakni Teori Prosedural yang melihatnya sebagai solusi internal koordinasi agenda legislatif, dan Teori Kompetisi yang memandangnya sebagai respons taktis menarik pemilih.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Bupati Kuansing
• 5 jam laluokezone.com
thumb
700 Personel Jaga Pengamanan Penyampaian Pendapat di Jakpus
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Liburan Mudah dan Fleksibel dengan Layanan Paylater
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
⁠Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Direktur SCM Harsiwi Achmad Optimistis Piala Presiden 2026 Lebih Sukses: Faktor Klub Peserta hingga Promosi Jadi Kunci
• 3 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.