Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Amplop untuk Menhut Raja Juli, Ini Alasannya

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih milik Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). (Sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Menurut Hibnu, penelusuran tetap perlu dilakukan meski Menhut mengaku telah mengembalikan amplop tersebut.

“Menanggapi perkembangan isu tentang pengembalian amplop oleh seorang pejabat negara, ini harus ditelusuri secara komprehensif. Karena apa? Bahwa sebagai penyelenggara negara itu sama sekali tidak boleh menerima apa pun,” tegas Hibnu, Minggu (5/7/2026), sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Meidina Andas.

“Dan amplop yang diberikan itu adalah terkait dengan dugaan tindak pidana kawasan hutan yang sekarang sedang diproses.”

Baca Juga: Menhut Sebut Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop Usai Temui Dirinya: Tapi Saya Minta Ajudan Kembalikan

Bukan hanya ditelusuri, Hibnu menekankan dalam konteks hukum, situasi yang terjadi antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing harus dianalisis secara lebih komprehensif.

“Apakah masuk kualifikasi suap? Kalau suap, itu sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Di sini adalah pejabat negara dan pengelola perluasan kawasan hutan. Kita lihat,” ucapnya.

“Kedua, apakah ini juga masuk kualifikasi sebagai bentuk gratifikasi? Apa itu gratifikasi? Gratifikasi, pemberian suap dalam arti luas. Setiap pemberian kepada penyelenggara negara dianggap suap, karena itu masuk gratifikasi. Nah, ini yang menarik,” ungkap Hibnu.

Pernyataan Menhut soal Amplop

Sebelumnya, Menhut Raja Juli mengungkapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby meninggalkan amplop usai bertemu dirinya di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut usai Suhardiman meninggalkan kantornya.

Baca Juga: Menhut Klarifikasi Pertemuannya dengan Bupati Kuansing yang Kena OTT KPK, Singgung soal Amplop

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • amplop untuk menhut
  • menhut terima amplop
  • bupati kuansing
  • raja juli antoni
  • Suhardiman Amby
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Hari Ini 6 Juli 2026: Produk Antam Kinclong, Global Bervariasi
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Ronaldo umumkan Piala Dunia 2026 bakal jadi penampilan terakhirnya
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Brasil vs Norwegia: Erling Haaland Jadi Andalan untuk Bobol Pertahanan Selecao | KOMPAS MALAM
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kritik Menhut, Legislator: Pengembalian Gratifikasi Melalui KPK, Bukan ke Pemberi
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Alasan Lirik Lagu Blank Space Ada di Suvenir Pernikahan Taylor Swift
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.