Jakarta, ERANASIONAl.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.
Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan Menteri HAM yang memindahkan Ernie dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam amar putusan yang tercantum di laman e-Court Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Senin (6/7).
Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Majelis hakim juga menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tentang pemindahan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional tidak sah dan harus dibatalkan.
Selain membatalkan keputusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mencabut surat keputusan dimaksud.
Hakim juga mewajibkan tergugat memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Ernie dengan mengembalikannya ke posisi semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim turut menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.
Sementara itu, redaksi telah menghubungi Menteri HAM Natalius Pigai untuk meminta tanggapan terkait putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. []





