Grid.ID - Sungguh memilukan rintihan korban KDRT Aiptu N. Istri siri oknum polisi Polres Tegal ini alami penyiksaan dan dicekoki narkoba oleh suami hingga anaknya yang masih balita turut menjadi korban.
Nasib memilukan dialami oleh MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suami. Selama bertahun-tahun MAN mendapatkan penyiksaan brutal dari Aiptu N, seorang polisi yang bertugas di Polres Tegal.
Tak hanya luka fisik, MAN juga mengalami luka batin dan trauma yang luar biasa akibat penyiksaan tersebut. Bahkan, anaknya yang masih berusia balita turut menyaksikan sebagian besar peristiwa KDRT yang dialaminya.
Dengan suara bergetar, korban KDRT Aiptu N ini menceritakan penderitaan yang selama ini dialaminya. Perkenalan MAN dengan oknum polisi tersebut bermula pada tahun 2023 silam dari seorang teman.
Saat itu MAN sedang bekerja di Tegal dan ia membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun. Sejak awal berhubungan, Aiptu N sudah menunjukkan sikap yang tak semestinya.
Aiptu N mencekokinya dengan narkoba hingga membuatnya benar-benar berada di bawah pengaruh. MAN mengaku tak bisa melawan karena mendapat intimidasi yang membuatnya ketakutan. Ia bahkan dipaksa untuk menikah siri dengan N.
"Awal mula aku dikenalin oleh teman. Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika," ucap MAN, dikutip dari Tribun Jabar.
Tak hanya dicekoki barang haram, setiap hari MAN diperlakukan dengan kasar oleh pelaku. Ia kerap dipukul, ditendang, diancam, hingga puncaknya disiram dengan air keras pada September 2024 lalu.
"Ya, pernah dipukul," jelasnya.
"Lebih ke penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila," lanjutnya.
Kini, dengan dukungan dari kakak dan ibunya, MAN memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa ini ke Hotman 911.
Anak Diberi Tontonan Video Asusila
Lebih lanjut, korban KDRT Aiptu N ini juga mengurai fakta miris yang membuat tangisnya kembali pecah. Anaknya yang baru berusia 2 tahun kerap menyaksikan dirinya disiksa oleh N.
"Iya, dulu (anak) menyaksikan penyiksaan," kata MAN sambil berurai air mata.
Tak hanya melihat kekerasan, anaknya tersebut juga harus menyaksikan berbagai penyimpangan seksual yang hingga kini masih membekas jelas di ingatannya. Selain itu, Aiptu N juga memperlihatkan tontonan video asusila kepada sang anak.
"Sampai anak aku pernah pinjam HP beliau, ditontonin video asusila. Itu anak umur 2 tahun!" ujarnya, sambil menangis histeris.
Bertahun-tahun mengalami kekerasan, MAN hanya bisa memendam penderitaan yang dialaminya sendirian. Ia merasa takut karena terus-menerus mendapatkan tekanan dan ancaman dari pelaku.
Kini, dirinya telah berani mengambil langkah hukum untuk mengakhiri penderitaannya. Ia pun berharap agar kasus ini dapat diproses dengan adil dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Harapannya semoga dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya," jelas dia.
Diketahui bahwa MAN telah melaporkan KDRT yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) lalu dengan pendampingan dari tim kuasa hukum Hotman Paris, yakni Hotman 911. Terlapor sendiri merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota.
Pelaku Ditangkap
Usai korban KDRT Aiptu N melapor, pelaku akhirnya ditangkap oleh Bidpropam Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Aiptu N kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Aiptu N dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap istri hingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar 47 persen. Selain itu korban juga kerap dicekoki narkoba hingga diajari membuat sabu-sabu.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya membenarkan penahanan terhadap Aiptu N oleh Polda Jateng pada Kamis (2/7/2026) malam.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara cepat dan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Heru, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya menjalani pemeriksaan internal oleh Bidpropam terkait kode etik, kasus Aiptu N juga ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Polda Jawa Tengah memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," lanjut Heru. (*)
Artikel Asli




