Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur menyatakan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) yang dikelola sektor privat efektif membantu wilayah tersebut melampaui target luas area pelestarian alam hingga menyentuh angka di atas tiga puluh persen.
"Secara keseluruhan gabungan lahan antara milik publik dan pihak privat, luas kawasan ruang terbuka hijau di kota ini sebenarnya telah mencapai angka lebih dari 30 persen," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Basuni, melansir Antara, Senin (6/7/2026).
Advertisement
Dia menjelaskan, pencapaian luas lingkungan penyangga hijau tersebut terbantu oleh tingginya tingkat kepatuhan para pengembang perumahan komersial maupun pengelola fasilitas ruang privat lainnya, seperti pusat perbelanjaan hingga stasiun pengisian bahan bakar umum.
Menurut Basuni, pemerintah daerah memastikan seluruh pihak swasta yang berinvestasi di Samarinda, agar ikut menyiapkan area resapan alam dalam setiap penyusunan rancangan pembangunan ruang niaga.
"Strategi berkesinambungan yang selalu kami terapkan adalah mendorong setiap pelaku usaha untuk tetap disiplin menyumbangkan ruang terbuka hijau pada setiap pelaksanaan proyek perumahan," ucap dia.



