JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Hibnu merasa tidak yakin amplop tersebut diberikan secara ujug-ujug oleh Bupati Kuansing. Dia menduga pemberian amplop tersebut terkait kapasitas Raja Juli sebagai penyelenggara negara dan dengan maksud tertentu.
Karena itu, dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penelusuran.
“Karena kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, seorang memberikan karena maksud tertentu. Jadi ada maksud tersembunyi. Oleh karena itu, KPK juga harus melakukan suatu penelusuran,” ujar Hibnu, Minggu (6/7/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV, Meidina Andas.
Baca Juga: Menhut Klarifikasi soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Penyidik Terbuka Mintai Keterangan
Hibnu menjelaskan, KPK harus menelusuri maksud tersembunyi tersebut dan apakah Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing sudah kenal sebelum pertemuan. Sebab, menurut dia, tidak mungkin Bupati Kuansing ujug-ujug memberikan amplop.
“Maksud tersembunyi itu seperti apa? Apakah sudah kenal sebelumnya? Karena enggak mungkin ujug-ujug menerima, ujug-ujug mengirimkan suatu apa. Enggak mungkin. Pasti sudah ada korelasi, ada suatu hubungan,” jelas Hibnu.
Terlebih, kata Hibnu, amplop dari Bupati Kuansing untuk Menhut dapat masuk kategori gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kapan gratifikasi itu muncul? Selain pada saat menerima, kedua, setelah menerima, 30 hari tidak melaporkan kepada KPK. Itu masuk kualifikasi juga gratifikasi,” katanya.
Karena itu, Hibnu menegaskan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut Raja Juli lewat ajudannya kepada Bupati Kuansing, tidak serta-merta menghapus seluruh hukum.
“Justru itu menjadikan sebagai petunjuk. Bisa juga menjadi nanti meringankan. Tapi paling tidak sebagai bukti awal untuk mengungkap atas kasus-kasus sebelumnya. Atau atas suatu peristiwa-peristiwa sebelumnya. Sehingga menjadikan terang bahwa ada suatu tindak pidana dan siap untuk dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Menhut Sebut Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop Usai Temui Dirinya: Tapi Saya Minta Ajudan Kembalikan
Sebelumnya, Menhut Raja Juli mengungkapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby meninggalkan amplop usai bertemu dirinya di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut usai Suhardiman meninggalkan kantornya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- menhut
- menhut raja juli antoni
- menhut terima amplop
- amplop dari bupati kuansing
- bupati kuansing
- amplop menhut





