Soal Amplop Menhut dari Bupati Kuansing, Pengamat: Enggak Mungkin Ujug-ujug

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025). (Sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Hibnu merasa tidak yakin amplop tersebut diberikan secara ujug-ujug oleh Bupati Kuansing. Dia menduga pemberian amplop tersebut terkait kapasitas Raja Juli sebagai penyelenggara negara dan dengan maksud tertentu.

Karena itu, dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penelusuran.

“Karena kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, seorang memberikan karena maksud tertentu. Jadi ada maksud tersembunyi. Oleh karena itu, KPK juga harus melakukan suatu penelusuran,” ujar Hibnu, Minggu (6/7/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV, Meidina Andas.

Baca Juga: Menhut Klarifikasi soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Penyidik Terbuka Mintai Keterangan

 

Hibnu menjelaskan, KPK harus menelusuri maksud tersembunyi tersebut dan apakah Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing sudah kenal sebelum pertemuan. Sebab, menurut dia, tidak mungkin Bupati Kuansing ujug-ujug memberikan amplop.

“Maksud tersembunyi itu seperti apa? Apakah sudah kenal sebelumnya? Karena enggak mungkin ujug-ujug menerima, ujug-ujug mengirimkan suatu apa. Enggak mungkin. Pasti sudah ada korelasi, ada suatu hubungan,” jelas Hibnu.

Terlebih, kata Hibnu, amplop dari Bupati Kuansing untuk Menhut dapat masuk kategori gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kapan gratifikasi itu muncul? Selain pada saat menerima, kedua, setelah menerima, 30 hari tidak melaporkan kepada KPK. Itu masuk kualifikasi juga gratifikasi,” katanya.

Karena itu, Hibnu menegaskan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut Raja Juli lewat ajudannya kepada Bupati Kuansing, tidak serta-merta menghapus seluruh hukum.

“Justru itu menjadikan sebagai petunjuk. Bisa juga menjadi nanti meringankan. Tapi paling tidak sebagai bukti awal untuk mengungkap atas kasus-kasus sebelumnya. Atau atas suatu peristiwa-peristiwa sebelumnya. Sehingga menjadikan terang bahwa ada suatu tindak pidana dan siap untuk dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Menhut Sebut Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop Usai Temui Dirinya: Tapi Saya Minta Ajudan Kembalikan

Pernyataan Menhut soal Amplop

Sebelumnya, Menhut Raja Juli mengungkapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby meninggalkan amplop usai bertemu dirinya di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut usai Suhardiman meninggalkan kantornya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • menhut
  • menhut raja juli antoni
  • menhut terima amplop
  • amplop dari bupati kuansing
  • bupati kuansing
  • amplop menhut
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-detik Pengendara Ninja RR Hajar Pemotor lain di Jagakarsa, Alasannya Bikin Geleng Kepala
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
BNPB: Petugas Tangani Cepat Banjir dan Puting Beliung di Deli Serdang
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPP Tetapkan Musda XI DPD I Golkar Sulsel Digelar 18 Juli, Panitia Siap Jalankan Sesuai Mekanisme dan Tahapan
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Mayoritas Harga Pangan Cirebon Turun Hari ini 6 Juli, Ini Daftarnya
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Dukung Ekonomi Kreatif DKI, Bank Jakarta Terima Apresiasi dari OJK
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.