jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7) atau setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan yang berujung Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyerahkan diri.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7/2026).
BACA JUGA: Respons KPK soal Menhut Raja Juli Dapat Amplop dari Bupati Kuansing Sebelum OTT
Budi kemudian menjawab pertanyaan jurnalis terkait pelaporan tersebut dilakukan Menhut pada Jumat (3/7) setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan atau tidak.
"Jumat siang," jawabnya singkat.
BACA JUGA: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Laporkan 2 Orang Ini ke Bareskrim Polri
Dia menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan Menhut tersebut serta berkoordinasi di internal KPK.
Menurut dia, proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
BACA JUGA: Jasad Aiptu Sumariyanto Ditemukan di DAS Katingan
"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.
Budi mengatakan KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.
"Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sementara Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Raja Juli pada Jumat (3/7) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




