Bisnis.com, JAKARTA - Simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda yang terkena PHK.
Sebagaimana diketahui, tengah viral kabar bahwa Tokopedia melakukan PHK Massal kepada karyawannya.
Laporan Bisnis sebelumnya menyebut bahwa TikTok sudah buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang disebut berdampak pada hingga 90% karyawan Tokopedia.
TikTok mengonfirmasi perusahaan tengah menyelaraskan organisasi riset dan pengembangan (R&D) agar lebih berfokus pada area yang dapat mendorong pertumbuhan jangka panjang bagi bisnis, komunitas kreator, dan penjual di platformnya.
“Ini bukan keputusan yang mudah dan kami fokus untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan kami yang terdampak selama masa transisi ini,” kata Juru Bicara TikTok saat dihubungi Bisnis pada Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, TikTok menegaskan akan terus berinvestasi untuk menjadikan Tokopedia sebagai platform yang lebih baik bagi pengguna maupun penjual.
Baca Juga
- Penasihat Presiden Said Iqbal Akan Temui Manajemen TikTok & Tokopedia Bahas Isu PHK Massal
- Penasihat Prabowo Bakal Temui Manajemen TikTok Usai Geger PHK Pegawai Tokopedia
- 7 BUMN Logistik Dilebur, Pelni Logistics Pastikan Tidak Ada PHK
Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen memberdayakan pelaku usaha lokal guna membangun ekosistem e-commerce yang berkelanjutan di Indonesia.
Cara Mencairkan Saldo BPJS KetenagakerjaanDi sisi lain, ketika karyawan yang sebelumnya sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan terkena PHK, maka mereka bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka.
1. Lewat Aplikasi JMO- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore
- Jika belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu sesuai ketentuan yang disediakan aplikasi. Jika sudah memiliki akun silahkan lanjut ke tahap berikutnya.
- Setelah sudah terdaftar, anda bisa melakukan cek saldo BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu. Pengajuan klaim
- JHT hanya bisa dilakukan apabila saldo investasi telah mencapai Rp 10 juta.
- Masuk ke menu “Pengkinian Data” dan periksa data anda apakah sudah sesuai jika sudah klik “Sudah”.
- Aplikasi akan mengarahkan anda ke menu verifikasi peserta.
- Siapkan pencahayaan yang cukup lalu klik “Ambil Foto” setelah selesai klik menu selanjutnya dan tunggu verifikasi biometrik hingga muncul tulisan “Selesai”.
- Silahkan isi data diri seperti nomor telepon, data NPWP, data rekening, data kependudukan sesuai KTP, data tambahan lalu klik selanjutnya kemudian klik “Konfirmasi”.
- Anda akan kembali ke menu awal lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu “Klaim JHT” lalu klik menu “Selanjutnya”.
- Anda akan diarahkan menu “Sebab Klaim”, pilih salah satu menu “Sebab Klaim” lalu klik selanjutnya.
- Anda akan diarahkan ke halaman “Pengecekan Data”. Cek kesesuaian data anda lalu klik “Sudah”.
- Halaman selanjutnya adalah “Ambil Foto”. Lakukan pengambilan foto sesuai permintaan aplikasi.
- Halaman selanjutnya lengkapi data berupa NPWP dan rekening Bank aktif untuk pencairan lalu klik “Selanjutnya”.
- Periksa kembali seluruh data anda lalu klik “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT berhasil. Silakan tunggu pembayaran masuk ke rekening anda.
Cara Lain Lanjut Halaman 2...





