Jakarta (ANTARA) - Pihak Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), memastikan segera menertibkan tujuh bangunan semi permanen di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, setelah rampung persiapan teknis.
Lurah Kampung Bali Musa mengatakan persiapan itu dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan aman serta meminimalkan potensi gesekan di lapangan.
"Karena kesiapan saja, karena kita butuh kesiapan lebih matang. Tujuannya, supaya tidak ada gesekan dan memang biar semuanya juga aman, sesuai dengan aturannya," kata Musa ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan proses penertiban itu telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP-2 hingga SP-3.
Menurut dia, saat ini pemerintah tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Sudah berproses, dari mulai SP-1, SP-2, SP-3, tinggal proses eksekusinya. Tetap akan kita eksekusi dalam waktu dekat," ujar Musa.
Dia menyebutkan bangunan yang ditertibkan itu merupakan bangunan semi permanen yang telah lama berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), dan sebagian digunakan sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Jadi tempat minum-minuman keras, bangunan liar di Jakpus ditertibkan
Dari tujuh kepala keluarga (KK) yang menghuni lokasi tersebut, empat KK disebut sudah pindah secara sukarela, sedangkan tiga KK lainnya masih mencari tempat tinggal baru.
"Sudah empat KK pindah. Tiga lagi masih bertahan, lagi berproses," tutur Musa.
Dia mengungkapkan hanya ada satu orang yang mengaku sebagai pengelola bangunan di lokasi tersebut.
Meski demikian, berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan itu.
Musa menegaskan tidak ada dasar hukum bagi penghuni untuk mengajukan gugatan atas rencana penertiban tersebut.
"Bukan karena ada gugatan, orang mereka enggak punya bukti apa-apa, enggak bisa menggugat juga," tegas Musa.
Sementara itu, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan pemerintah telah memberikan toleransi kepada penghuni selama bertahun-tahun.
Namun, penataan tetap harus dilakukan setelah muncul berbagai keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di lokasi tersebut.
"Penertiban diperlukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata," ungkap Dwiarti.
Baca juga: Jakpus tata kawasan kebon kacang setelah penertiban bangunan liar
Baca juga: DKI siapkan pergub untuk tertibkan bangunan di Jakarta
Lurah Kampung Bali Musa mengatakan persiapan itu dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan aman serta meminimalkan potensi gesekan di lapangan.
"Karena kesiapan saja, karena kita butuh kesiapan lebih matang. Tujuannya, supaya tidak ada gesekan dan memang biar semuanya juga aman, sesuai dengan aturannya," kata Musa ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan proses penertiban itu telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP-2 hingga SP-3.
Menurut dia, saat ini pemerintah tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Sudah berproses, dari mulai SP-1, SP-2, SP-3, tinggal proses eksekusinya. Tetap akan kita eksekusi dalam waktu dekat," ujar Musa.
Dia menyebutkan bangunan yang ditertibkan itu merupakan bangunan semi permanen yang telah lama berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), dan sebagian digunakan sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Jadi tempat minum-minuman keras, bangunan liar di Jakpus ditertibkan
Dari tujuh kepala keluarga (KK) yang menghuni lokasi tersebut, empat KK disebut sudah pindah secara sukarela, sedangkan tiga KK lainnya masih mencari tempat tinggal baru.
"Sudah empat KK pindah. Tiga lagi masih bertahan, lagi berproses," tutur Musa.
Dia mengungkapkan hanya ada satu orang yang mengaku sebagai pengelola bangunan di lokasi tersebut.
Meski demikian, berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan itu.
Musa menegaskan tidak ada dasar hukum bagi penghuni untuk mengajukan gugatan atas rencana penertiban tersebut.
"Bukan karena ada gugatan, orang mereka enggak punya bukti apa-apa, enggak bisa menggugat juga," tegas Musa.
Sementara itu, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan pemerintah telah memberikan toleransi kepada penghuni selama bertahun-tahun.
Namun, penataan tetap harus dilakukan setelah muncul berbagai keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di lokasi tersebut.
"Penertiban diperlukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata," ungkap Dwiarti.
Baca juga: Jakpus tata kawasan kebon kacang setelah penertiban bangunan liar
Baca juga: DKI siapkan pergub untuk tertibkan bangunan di Jakarta





