Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, berbicara soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Marwan mengatakan keturunan di RI akan terancam jika LGBT dibiarkan.
"Dari Komisi VIII kita punya undang-undang, umpamanya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Marwan menyebut LGBT menjadi ancaman serius lantaran berkaitan dengan keberlanjutan keturunan di Indonesia. Ia menyinggung soal ancaman serius jika LGBT menjadi masif di Indonesia.
"Kemudian, kita ada juga Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis. Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam," ujar Marwan.
Marwan menegaskan, yang menentukan keberlanjutan suatu negara ialah keturunan. "Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau nggak ada keturunan. Nah, itu semua bagian dari bahaya," tambahnya.
Legislator PKB ini mengatakan LGBT adalah penyimpangan. Ia menyebut LGBT sebagai penyakit.
"Yang ke berikutnya, ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir. Apalagi dipertontonkan di khalayak umum. Ini kan sangat memalukan. Maka Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang," ujar Marwan.
Karenanya, dia menyebut LGBT harus tidak diperbolehkan. Dia menyinggung kemungkinan penerapan undang-undang dan pengawasan jika dianggap sangat membahayakan.
"Nah, karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin," sambungnya.
Marwan mengatakan LGBT harus disembuhkan. Ia menyoroti pihak yang kini semakin berani untuk mempertontonkan perilaku tersebut di tempat umum.
"Yang kedua, karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan ya penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhannya? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam, saya kira seperti itu," ungkapnya.
Marwan menyebut wajar jika ada pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang mengatur tentang LGBT. Ia menyinggung kembali soal ancaman terhadap negara berkaitan dengan keturunan.
"Nah, kalau ada yang ingin mengusulkan pembuatan undang-undang, saya kira wajar saja ya karena melihat situasi yang semakin punya nyali mempertontonkan perilaku yang menyimpang. Saya kira di situ. Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut, kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," ungkap dia.
Ia mengatakan sah-sah saja jika ada pihak yang mengusulkan pembahasan UU terkait LGBT. Kendati demikian, Marwan menekankan soal mekanisme perumusan pembuatan UU.
"Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak. Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga," ujar Marwan.
"Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan kan sebuah kajian yang menuju perumusan undang-undang. Belum ada (usulan ke Komisi VIII)," imbuhnya.
(dwr/gbr)





