Pria berinisial A alias Anggi (38) ditangkap usai dipergoki mencuri mesin cuci kendaraan atau steam di rumah warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku ditahan.
"Iya, pelaku sudah ditahan," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2026).
Hillal mengatakan, pencurian terjadi ketika korban dan keluarga sedang berada di luar rumah pada Sabtu (4/7) dinihari. Pelaku dipergoki sedang menenteng mesin steam ketika korban tiba di rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta.
"Korban tiba di rumah lalu curiga melihat pintu pagar terbuka. Korban berteriak, kemudian korban melihat seorang laki-laki tak dikenal keluar korban dari rumah korban sambil membawa satu buah mesin," kata Hillal.
"Mengetahui ada pemilik rumah, kemudian laki-laki tersebut kabur dengan meninggalkan barang tersebut. Kemudian laki-laki tersebut berhasil diamankan warga, lalu diserahkan ke Polsek Gunung Putri," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, kata Hillal, pelaku Anggi mengaku sudah empat kali mencuri di sejumlah wilayah di Gunung Putri. Akan tetapi Anggi selalu bebas setelah korban memaafkan perbuatannya dan permasalahan selesai secara kekeluargaan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan 4 kali tindak pencurian di beberapa lokasi dan selalu diselesaikan secara musyawarah dan hal tersebut akan kami dalami kembali," kata Hillal.
Saat ini pelaku Anggi ditahan. Anggi dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori 5 (sebesar) 500 juta rupiah.
"Tersangka berinisial A bukan merupakan residivis dan perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan tersangka," kata Hillal
"Iya (tersangka Anggi) ditahan," imbuhnya.
(sol/whn)





