Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Fredik Risya Samuel (37), pria yang pukul pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Iya, sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Senin (6/7/2026).
Advertisement
BACA JUGA: Top 3 News: Sempat Viral, Pelaku Pemukulan Pemotor di Jagakarsa Ditangkap
Polisi masih mendalami alasan pelaku melakukan pemukulan meski ada dugaan karena tak terima ditegur. Terhadap pelaku juga akan dicek urine apakah pelaku narkoba atau tidak.
“Iya makanya nih, aku orangnya juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urin ya, kita cek urin. Nanti positif atau tidaknya nanti saya infokan lagi,” katanya.



