Pengendara Ninja Pukul Pemotor di Jagakarsa jadi Tersangka

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Fredik Risya Samuel (37), pria yang pukul pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Iya, sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Senin (6/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Sempat Viral, Pelaku Pemukulan Pemotor di Jagakarsa Ditangkap

Polisi masih mendalami alasan pelaku melakukan pemukulan meski ada dugaan karena tak terima ditegur. Terhadap pelaku juga akan dicek urine apakah pelaku narkoba atau tidak.

“Iya makanya nih, aku orangnya juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urin ya, kita cek urin. Nanti positif atau tidaknya nanti saya infokan lagi,” katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Lorong ke Lorong, Appi Cek Langsung Aliran Air PDAM di Rumah Warga
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Menjadi Penggemar Bukanlah Kesalahan, Belajar Menghargai Cara Orang Lain Bahagia
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Diungkap Eks Menteri, Iran Kesal sama Indonesia karena Absen Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Zodiak yang Terlalu Baik Hati, Sering Mengabaikan Kebahagiaan Sendiri
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Trump Akan Bertemu Zelensky dan Ahmed al-Sharaa di KTT NATO, Bahas Apa?
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.