Aduan warga disebut jadi dasar penertiban di Kampung Bali Jakpus

antaranews.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pihak Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), mengatakan rencana penertiban tujuh bangunan semi permanen di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan secara berulang melalui layanan Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Lurah Kampung Bali Musa membeberkan pihaknya menerima sedikitnya empat laporan terkait kondisi bangunan yang berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) tersebut sebelum kemudian mengambil langkah penertiban.

"Awalnya, ini hasil dari tindak Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang berulang, sudah empat kali CRM," kata Musa ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera menindaklanjutinya melalui mekanisme TL-CRM dan melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni.

Dalam proses tersebut, pihak Kelurahan Kampung Bali memastikan lahan yang ditempati itu bukan merupakan hak para penghuni karena berada di atas saluran dan kawasan fasos-fasum.

"Kita sudah melakukan proses TL-CRM. Setelah itu, melakukan persuasi, pendekatan. Setelah dipelajari, ternyata memang mereka bukan haknya mereka di sana," ujar Musa.

Pihaknya kemudian menjalankan prosedur administrasi berupa pemberian surat peringatan secara bertahap sebelum memutuskan untuk melakukan penertiban.

Menurut Musa, sebagian besar penghuni sebenarnya merupakan penyewa bangunan, dan hanya ada satu orang yang mengaku sebagai pengelola lokasi tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan orang yang mengklaim sebagai pengelola itu juga tidak memiliki dokumen kepemilikan atas lahan.

"Sebetulnya, saya sudah konfirmasi, dia tidak memiliki bukti apa-apa karena memang itu di atas saluran, di atas fasos fasum," tutur Musa.

Baca juga: Tujuh bangunan liar di Kampung Bali Jakpus segera ditertibkan

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan penataan kawasan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat mengenai dampak keberadaan bangunan tersebut terhadap lingkungan sekitar.

Dia menyebut aduan yang diterima itu, antara lain berkaitan dengan saluran air yang tersumbat, kondisi lingkungan yang kumuh, serta akses gang yang dinilai semrawut.

"Itu karena adanya banyak aduan. Kondisi saluran yang mampat, terkait kondisi kumuh, terkait kondisi enggak nyaman. Orang masuk gang itu, berantakan," ungkap Dwiarti.

Dia pun mengungkapkan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menempati lokasi tersebut selama bertahun-tahun.

Namun, ketika keberadaan bangunan itu dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan memicu keluhan masyarakat, penataan menjadi langkah yang harus dilakukan.

"Pemerintah berharap penertiban tersebut dapat mengembalikan fungsi saluran dan fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi warga sekitar," imbuh Dwiarti.

Baca juga: Jadi tempat minum-minuman keras, bangunan liar di Jakpus ditertibkan

Baca juga: Jakpus tata kawasan kebon kacang setelah penertiban bangunan liar


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sahroni Minta Kejar Bandar yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan: Berbahaya
• 19 jam laludetik.com
thumb
Piala Presiden 2026 Diikuti 8 Klub, Kick-off 25 Juni
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Komisi Ojol 8 Persen Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol
• 13 jam laludisway.id
thumb
Penuhi Kebutuhan Harian Lebih Hemat dan Cepat Lewat Shopee Belanja Instant
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Benda yang Jatuh di Rumah Tim Hukum Ahli Waris Lahan Arjuna HyperBowling Bukan Granat
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.