JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai, negara belum bisa menjamin perlindungan bagi warga sipil, berkaca dari kasus kematian Melkiana Duwita, seorang ibu hamil yang tewas tertembak di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, kejadian tersebut menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap warga sipil di wilayah konflik belum berjalan secara optimal.
"Kami sangat prihatin atas kematian seorang ibu hamil beserta bayi yang dikandungnya akibat konflik bersenjata. Tragedi ini menjadi cermin bahwa negara belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada warga sipil, khususnya perempuan dan anak, yang berada di wilayah konflik," ujar Mafirion dalam siaran pers, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Penjelasan TNI usai Ibu Hamil dan Bayinya Tewas Tertembak di Intan Jaya
Mafirion menilai, kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus diusut tuntas melalui investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah harus membuka secara jelas kronologi kejadian, mengungkap siapa pelakunya, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ia menekankan, pengusutan secara menyeluruh perlu dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mencegah terulangny kejadian serupa.
Menurut Mafirion, tanpa proses hukum yang jelas, impunitas akan terus terjadi serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Baca juga: DPD RI Bentuk Pansus Papua, Evaluasi Persoalan Proyek Nasional hingga Pelanggaran HAM
"Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dan memperoleh rasa aman. Negara tidak boleh membiarkan hilangnya nyawa warga sipil berlalu tanpa kepastian hukum. Pengusutan yang tuntas merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan," kata dia.
Ia juga menilai konflik bersenjata yang berkepanjangan di Papua telah menimbulkan penderitaan yang besar bagi masyarakat sipil.
Sebab, hal ini berdampak membuat warga menjadi korban karena kehilangan anggota keluarga, ketakutan, kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan mata pencarian.
"Konflik ini harus segera diakhiri melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, penegakan hukum, perlindungan HAM, dan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak ada lagi korban jiwa," kata Mafirion,
Mafirion melanjutkan, perempuan adalah kelompok warga sipil yang sangat rentan menjadi korban dalam situasi konflik bersenjata.
Oleh karena itu ia mendorong pemerintah perlu memperkuat langkah-langkah perlindungan warga sipil melalui peningkatan pengamanan di kawasan permukiman hingga memastikan akses layanan kesehatan dan bantuan kemanusiaan tetap berjalan.
"Negara harus hadir bukan hanya ketika konflik terjadi, tetapi juga memastikan setiap warga sipil dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan terbebas dari ancaman kekerasan. Perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan penanganan konflik di Papua," ujar Mafirion,
Baca juga: KKB Bakar Pesawat, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Tingkatkan Keamanan di Papua
Diberitakan sebelumnya, Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga terkena peluru nyasar di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Kamis (2/7/2026) malam.





