JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) berencana mendatangi langsung kantor manajemen PT ByteDance atau TikTok di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026) besok.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, protes ini merupakan langkah untuk meminta pertanggungjawaban TikTok terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 1.250 karyawan Tokopedia.
Diketahui pada 2024, sebanyak 75,01 persen saham Tokopedia diakuisisi oleh TikTok sehingga e-commerce tersebut berada di bawah perusahaan induk TikTok, ByteDance.
Baca juga: Rumor 90 Persen Karyawan Tokopedia Kena PHK, TikTok: Bukan Keputusan Mudah
"Besok saya mau ke TikTok. Saya enggak peduli diundang, enggak diundang, saya datang. Besok saya mau datang, kalau teman-teman mau ikut silakan, kita datang ke PT Bytedance besok jam 10 pagi," kata Said usai konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Said, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengaku belum mendapat kejelasan informasi atau pun undangan diskusi soal PHK karyawan Tokopedia.
Namun, ia menyebut akan bersikeras bertahan di kantor TikTok sekalipun pihak manajemen menolak permintaannya untuk audiensi.
Baca juga: GoTo Respons PHK Tokopedia, Begini Dampaknya ke Perusahaan
"Saya mau datang ke kantor manajemennya. Kalau enggak dibukain pintu, ya saya berdiri di depan pintu TikTok gitu aja, pusing amat. Yang penting negara harus hadir membela yang di-PHK," ucapnya.
Menurut Said, TikTok tidak boleh semena-mena melakukan PHK terhadap para karyawan, terutama setelah mengakuisisi Tokopedia.
TikTok, kata Said, harus bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan hidup para pekerjanya, termasuk memastikan pesangon dan hak-hak para pekerja terpenuhi.
Baca juga: PHK Massal Tokopedia: Ketika AI Agentic dari China Mengetuk Pintu Kita
"Tokopedia saat diakuisisi itu mendapat valuasi sekitar Rp 1,5 miliar dolar AS dari TikTok, ke mana uangnya? Apakah karyawannya yang di-PHK 1.250 orang ini dapat enggak hak-haknya? Upahnya, status hubungan kerjanya, pesangonnya, uang penghargaan masa kerjanya," ujar Said.
Ia menekankan, TikTok wajib menuntaskan kewajiban tersebut, terlebih Tokopedia adalah salah satu perusahaan marketplace terbesar di Indonesia yang didirikan oleh anak bangsa.
"KSP-PB berpendapat TikTok harus membayar hak-hak karyawan dari Tokopedia karena Tokopedia sudah diakuisisi oleh TikTok," ucap dia.
Baca juga: Isu PHK Tokopedia dan Rasionalitas Kebijakan Digital
"Jangan orang yang sudah kerja tahunan dibuang begitu saja. Jangan-jangan ini cara untuk memakan marketplace-marketplace yang lain," sambungnya.
Lebih lanjut, Said mengancam akan membawa permasalahan ini ke ranah peradilan buruh internasional jika hak para pekerja Tokopedia tidak dipenuhi.
Ia merujuk pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 193 tentang perlindungan pekerja platform digital yang baru disahkan bulan Juni 2026 lalu.





