Jangan Lupa, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Saat Pulang Kerja

medcom.id
8 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Saat-saat pulang kerja menjadi momen yang banyak ditunggu oleh para pekerja. Namun ketika ingin pulang ke rumah atau menuju tujuan lainnya, bila membawa mobil pribadi, maka perlu ingat aturan ganjil-genap berlaku di DKI Jakarta.
 
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan peraturan ganjil genap pada Senin (6-7-2026) di sejumlah ruas jalanan. Jika sobat medcom lupa, berikut panduannya: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan: Baca Juga:
Anti Repot, Cara Perpanjang Pajak Tahunan STNK Secara Online Tahun 2026
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Baca Juga:
Biosolar B50 Segera Berlaku, Ada Efeknya ke Mesin?   Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
  Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
  Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1.  Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
  Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
  Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PM Singapura Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Berikut Beberapa Ruas Jalan yang Ditutup
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Gempa Darat M 4,7 Guncang Sarmi Papua
• 19 jam laludetik.com
thumb
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Slovakia: KTT NATO tak wajibkan anggota beri bantuan dana ke Ukraina
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Winger PSM Rizky Eka Dipanggil Timnas Indonesia
• 12 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.