REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pemberitaan mengenai adanya penolakan masyarakat untuk berpartisipasi atau memberikan informasi dalam Sensus Ekonomi 2026. Salah satu penyebabnya diduga karena beredarnya konten di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan isu perpajakan. OJK mengingatkan agar kreator konten maupun financial influencer (finfluencer) tidak menyesatkan masyarakat terkait pendataan Sensus Ekonomi yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami menggodok POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang influencer, yang intinya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Seminar on Scams bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang diselenggarakan OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
- BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pendataan Pajak
- Warga Enggan Ikut Sensus Ekonomi, Kepala BPS Jateng Salahkan Kreator Konten
- Dalam 20 Bulan, OJK Terima Lebih dari 608 Ribu Laporan Penipuan di Sektor Jasa Keuangan
POJK Nomor 6 Tahun 2026 merupakan regulasi OJK yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan. Aturan tersebut memuat pedoman, batasan, serta sanksi bagi finfluencer maupun pihak lain di luar lembaga resmi yang menyampaikan informasi, edukasi, pemasaran, atau rekomendasi mengenai produk keuangan kepada masyarakat. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 4 Juni 2026.
Karena itu, munculnya konten di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan isu perpajakan maupun isu lainnya menjadi salah satu perhatian OJK.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“POJK finfluencer ini sebenarnya bagian dari upaya OJK menjaga market integrity. Jadi, tidak sembarang orang berbicara soal sektor jasa keuangan karena bisa menyesatkan masyarakat,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani.
Rizal menjelaskan, pihak yang ingin memberikan edukasi sesuai ketentuan OJK dapat mengikuti learning management system (LMS) OJK. Setelah menyelesaikan program tersebut, peserta akan memperoleh certificate of completion sebagai bukti kelayakan untuk memberikan edukasi atau informasi kepada masyarakat.
“Jadi, itu dimaksudkan agar ekosistem kita tidak dimasuki orang-orang yang tidak kompeten,” ujarnya.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi maupun arahan dari para influencer di media sosial. OJK menegaskan tetap mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan BPS pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 karena merupakan agenda nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali dan menjadi dasar penting dalam memotret perkembangan ekonomi Indonesia. OJK juga meyakini kredibilitas para petugas BPS.
Meski demikian, OJK mengakui tetap ada potensi penipuan (scam) yang memanfaatkan pelaksanaan Sensus Ekonomi.
“Tidak kami pungkiri, bisa jadi ada pihak-pihak yang mendompleng hal ini. Karena itu, kuncinya adalah masyarakat waspada. Harus kroscek dulu, benar atau tidak petugasnya dari BPS. Pastikan kartu identitasnya,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki.
Selain memeriksa kartu identitas petugas BPS, masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kepada ketua RT atau RW setempat. Sebab, petugas BPS umumnya telah berkoordinasi dengan perangkat lingkungan sebelum melakukan pendataan.
“Mungkin cek dulu ke RT/RW, karena biasanya mereka tidak langsung datang. Mereka lebih dulu menghubungi RT/RW dan sebagainya,” lanjutnya.
Karena itu, masyarakat diharapkan lebih teliti ketika menerima kedatangan petugas sensus. Dengan melakukan verifikasi identitas dan konfirmasi kepada aparat lingkungan, masyarakat diharapkan terhindar dari praktik scam.



