Laporkan 4 Hakim ke KY, Kuasa Hukum Nadiem: Ini Harus Jadi Momentum Reformasi Peradilan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyebut pelaporan 4 hakim ke Komisi Yudisial (KY) diharapkan menjadi momentum untuk mendorong reformasi proses peradilan di Indonesia.

Laporan tersebut ditujukan ke empat hakim yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim dan tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P dan disampaikan ke KY pada Senin (6/7/2026).

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan setiap dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme hakim harus mendapat perhatian serius karena tujuan proses peradilan bukan sekadar mencari, tetapi juga menemukan keadilan.

"Dengan laporan ini, kita mengharapkan adanya perbaikan. Laporan ini sangat dibutuhkan untuk melakukan penyempurnaan, perbaikan dalam proses peradilan. Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan," kata Dodi di Komisi Yudisial.

Baca juga: Alasan Nadiem Laporkan Hakim ke KY: Manipulasi Fakta, Langgar Etik, hingga Tertidur

Menurut Dodi, proses peradilan yang tidak berjalan secara imparsial dan profesional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mencoreng citra lembaga peradilan.

"Tidak imparsial, kemudian tidak profesional, artinya majelis tidak memahami masalah-masalah yang sedang diperiksa, kemudian juga bersikap yang tidak seharusnya, maka ini akan memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum," ujarnya.

Ia juga menyinggung sorotan media dan komunitas internasional terhadap jalannya persidangan.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi titik awal untuk membenahi sistem peradilan.

"Nah oleh karenanya, momentum ini harus dijadikan suatu titik untuk melakukan reformasi di dalam proses peradilan kita yang beberapa proses peradilan terakhir ini telah memberikan sesuatu hal yang kami nilai kurang baik," katanya.

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Dodi menambahkan, perkembangan teknologi membuat seluruh jalannya persidangan dapat terdokumentasi sehingga dugaan pelanggaran dapat diamati secara terbuka.

"Bukti-bukti sangat jelas karena era teknologi ini semua direkam ya, semua bisa diamati. Nah apabila hal ini tidak direspon dengan baik antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung, maka persoalan ini akan kembali berlarut-larut," ucapnya.

Lebih lanjut, Dodi menyoroti tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap rekomendasi KY.

Menurutnya, rekomendasi yang telah dikeluarkan KY semestinya menjadi perhatian dalam penempatan hakim.

"Komisi Yudisial diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar di dalam mengawasi pelaksanaan etik hakim, tetapi rekomendasi tersebut dinegasikan begitu saja ya, dilawan oleh Mahkamah Agung dengan tetap menunjuk hakim yang sudah direkomendasikan sebagai non-palu, bahkan ditunjuk sebagai ketua majelis," ujarnya.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Nadiem atas Ucapan Ulang Tahun dari Dasco: Kami Berterima Kasih

Menurut Dodi, kondisi tersebut kemudian tercermin dalam jalannya persidangan yang diduga menunjukkan hal-hal yang melanggar etik, tidak profesional, dan tidak imparsial.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Di akhir pernyataannya, Dodi berharap Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti rekomendasi KY demi meningkatkan profesionalisme lembaga peradilan.

"Kita mengharapkan bahwa Mahkamah Agung juga bisa menerima apa yang direkomendasikan oleh Komisi Yudisial untuk kemudian dipatuhi secara profesional sehingga perbaikan yang telah diberikan oleh pemerintah terutama di dalam masalah organisasi, kesejahteraan hakim, dapat ditindaklanjuti dengan pengadilan-pengadilan yang profesional dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapal Rusak di Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Dijual Rp2.670.000
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Anak Walkot Tangerang Diduga Jadi Korban Pencurian Pecah Kaca, Polisi Selidiki
• 17 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Sambut Kedatangan PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Andy Setyo Bertekad Menjadi Tulang Punggung di PSIS Semarang
• 21 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.