Malang (beritajatim.com) – Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memicu gelombang diskusi di ruang publik. Aturan yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 tersebut memasukkan poin penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer bagi Republik Indonesia.
Pengamat Public Relations dan Komunikasi Publik, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D, angkat bicara. Perempuan yang akrab disapa Pia ini menilai pergeseran isu dari masalah struktural ke ranah moralitas bukanlah sebuah kebetulan sosiologis semata.
”Dalam perspektif Political Public Relations, kebijakan publik tidak hanya bekerja sebagai aturan baku, tetapi juga berfungsi sebagai pesan reputasi. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menyentuh isu moral, nilai sosial, dan identitas publik, dampaknya tidak hanya muncul pada level hukum atau administrasi saja,” ujar Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) tersebut.
Menurut Pia, masuknya isu LGBTQ ke dalam kategori ancaman non-militer perlu dibaca secara saksama dan penuh kehati-hatian. Ia mengaitkan fenomena ini dengan teori Moral Panic (Kepanikan Moral) yang dicetuskan oleh sosiolog Stanley Cohen. Dalam teori tersebut, sebuah kekuasaan yang sedang menghadapi defisit legitimasi kerap membutuhkan musuh bersama untuk mengalihkan atensi publik.
Dalam konteks kebijakan teranyar ini, kelompok LGBTQ dinilai sengaja dipilih dan dimanufaktur sebagai folk devils atau iblis rakyat. Kelompok ini kemudian digambarkan sebagai ancaman eksistensial yang seolah-olah memiliki daya rusak besar yang mampu meruntuhkan kedaulatan negara dalam waktu singkat.
”Dengan menyandingkan identitas seksual sejajar dengan ancaman terorisme, perang siber, atau spionase dalam klausul ‘ancaman non-militer’, negara sengaja menciptakan disproporsionalitas atau reaksi yang berlebihan,” jelas dosen UB tersebut, Senin (6/7/2026).
Pia menambahkan, tindakan menciptakan kecemasan kolektif di tengah masyarakat ini memiliki tujuan khusus, yakni membelah fokus publik sehingga mereka melupakan krisis utama yang sebenarnya sedang dihadapi oleh pemerintah.
Jika dibedah melalui Agenda-Setting Theory, media massa dan aktor komunikasi sejatinya tidak selalu mendikte apa yang harus dipikirkan masyarakat. Namun, mereka sangat berpengaruh dalam menentukan isu apa yang dianggap krusial untuk diperdebatkan. Ketika satu klausul dari dokumen kebijakan pertahanan yang begitu kompleks mendadak mendapat sorotan masif di media sosial, perhatian masyarakat otomatis bergeser dari isu struktural menuju isu emosional.
Pia mengindikasikan adanya penerapan agenda diversion atau yang populer dikenal sebagai dead cat strategy dalam mekanisme komunikasi politik kali ini. Strategi tersebut menjelaskan bagaimana sebuah isu yang mencolok, kontroversial, dan sarat emosi sengaja dilempar ke publik demi menghentikan tekanan terhadap pemerintah atas isu sensitif lainnya.
”Sifat isu moral di Indonesia selalu volatil dan melibatkan sentimen keagamaan yang mendalam. Ketika ‘kucing mati’ ini dilemparkan dalam bentuk Perpres, media massa dan publik secara sukarela menghentikan pembicaraan tentang krisis struktural dan beralih menghakimi isu moral tersebut,” urai Pia.
Dampaknya, pemerintah dinilai berhasil mengeksplorasi agenda diversion demi menyelamatkan reputasi institusionalnya dari sorotan tajam masyarakat. Walau demikian, Pia menggarisbawahi bahwa publik tidak bisa serta-merta menyimpulkan adanya kesengajaan mutlak. Namun, fenomena ini sangat layak dibaca sebagai bagian dari strategi pengelolaan agenda publik.
Terlebih, isu moral ini mencuat di tengah rentetan persoalan pelik bangsa yang sedang menyita perhatian publik. Mulai dari masalah MBG, Kopdes Merah Putih, gurita kasus korupsi, pelemahan nilai tukar rupiah, fluktuasi harga BBM, tingginya angka pengangguran, hingga kritik terhadap kualitas komunikasi kepresidenan.
Risiko Sinisme Institusional dan Hilangnya Public Trust
Sebagai pengamat komunikasi publik, Pia mengingatkan bahwa penggunaan moralitas sebagai perisai politik merupakan strategi jangka pendek yang berisiko tinggi. Isu moral memang memiliki daya pikat komunikasi yang kuat karena sanggup memantik respons emosional instan dari masyarakat, baik dalam bentuk dukungan maupun penolakan.
”Dalam jangka pendek, isu seperti ini dapat menghasilkan sentimen positif bagi pemerintah, terutama jika dianggap sejalan dengan nilai mayoritas masyarakat. Sayangnya, sentimen positif sesaat tidak selalu sama dengan kepercayaan publik yang kuat,” tegasnya.
Bagi kelompok masyarakat yang kritis, taktik pengalihan semacam ini justru akan melahirkan sinisme institusional. Fondasi kepercayaan publik terancam terkikis secara struktural ketika masyarakat mulai menyadari adanya hipokrisi, di mana instrumen hukum dan moralitas hanya dijadikan alat pelindung kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa kepanikan moral mungkin efektif meredam kegaduhan sebuah kasus untuk satu atau dua minggu ke depan. Namun, cara tersebut tidak akan pernah menyelesaikan akar permasalahan riil yang dihadapi bangsa Indonesia.
”Ketika kekuasaan mulai menggunakan moralitas sebagai tameng dan ketakutan sebagai komoditas, ia sebenarnya sedang mengakui bahwa mereka telah kehabisan prestasi untuk ditunjukkan kepada rakyatnya. Reputasi politik yang sehat tidak dibangun dari kemampuan mengalihkan perhatian publik, tetapi dari kemampuan menjawab persoalan publik secara transparan, konsisten, dan substantif,” pungkas Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari. (dan/but)




