Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KYNasional | okezone | Senin, 6 Juli 2026 - 14:20

JAKARTA - Kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ditujukan terhadap empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam laporan ini, Nadiem diwakili penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, turut hadir mendampingi.

"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf saat ditemui di KY.

Adapun empat hakim yang dilaporkan, yakni Purwanto S. Abdullah selaku ketua, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

Ia merincikan, laporan ini terdiri atas dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.

Baca Juga:Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut, tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, terkait Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah, yang disanksi non-palu tetapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya, betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.

Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.

Baca Juga:Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said

Lebih lanjut, ia juga menyinggung perihal dua sikap hakim yang dinilai tidak menunjukkan sikap imparsial. "Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman dalam proses persidangan," ujarnya.

Diketahui, Nadiem diputus 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tutup Diklatsarnas Brigade Persis, Kapolri: Jaga Persatuan dan Kesatuan!
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Inovasi AI Dimanfaatkan untuk Pemantauan Keanekaragaman Hayati
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Donald Trump Tiba-tiba Puji Harry Kane Usai Inggris Kalahkan Meksiko
• 8 jam laludetik.com
thumb
Asap Masih Pekat, Kemenkes Turun Tangan Buka Layanan Kesehatan Darurat di Sekitar TPA Jatiwaringin
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mengapa Erling Haaland Kuat Banget? Pola Makan, Latihan, Istirahat, dan Disiplin
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.