Kepala SDN KIP Maccini Makassar Tepis Isu Liar soal Beli Jabatan, Suardi: Saya Lolos karena Prestasi

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Kepala UPTD SPF SD Negeri KIP Maccini Makassar, Suardi Salpin, S.Pd.I., S.Pd., M.M., membantah keras isu dugaan jual beli jabatan yang mencatut namanya dan beredar di salah satu grup WhatsApp. Suardi menegaskan pengangkatannya sebagai kepala sekolah dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, bukan melalui praktik yang melanggar hukum.

Suardi mengatakan informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, seluruh proses yang dilalui dalam penugasan sebagai kepala sekolah telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sebelum menjabat sebagai Kepala UPTD SPF SD Negeri KIP Maccini, Suardi memimpin SD KIP Bertingkat Bara Baraya II yang memiliki jumlah peserta didik lebih dari 500 orang. Saat ini ia dipercaya memimpin SD Negeri KIP Maccini yang memiliki sekitar 300 siswa.

Meski berpindah ke sekolah dengan jumlah peserta didik yang lebih sedikit, Suardi mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Baginya, penempatan kepala sekolah merupakan amanah pimpinan yang harus dijalankan secara profesional.

Ia menilai mutasi maupun penugasannya menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah tidak didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan mengikuti kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak akan menempuh jalan yang melanggar aturan. Apalagi membayar untuk menjadi kepala sekolah. Itu tidak pernah ada dalam prinsip hidup saya karena dapat merusak sistem birokrasi dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegas Suardi.

Ia menambahkan, pengangkatannya sebagai kepala sekolah dilakukan sesuai regulasi Kementerian Pendidikan dan tidak melalui praktik yang bertentangan dengan hukum.

“Saya menjadi kepala sekolah berdasarkan aturan serta dedikasi dan kerja keras, bukan karena praktik yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Suardi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diacu dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah definitif yang masih memiliki masa jabatan sesuai ketentuan tetap dapat melanjutkan tugasnya hingga menyelesaikan periode jabatan.

Selain itu, ia mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi yang dipersyaratkan pemerintah. Proses tersebut meliputi Computer Assisted Test (CAT), uji kompetensi kepala sekolah, hingga pemutakhiran data pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Seluruh proses tersebut telah saya jalani sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Suardi berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan. Ia mengimbau agar setiap informasi terlebih dahulu diverifikasi sebelum dipercaya maupun disebarluaskan.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi merugikan nama baik seseorang dan menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme dan proses yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengangkatan kepala sekolah serta mendukung terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Merapi Keluarkan 1 Awan Panas Guguran dan 21 Guguran Lava dalam Sehari
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Cuaca Ekstrem Kembali Ganggu Piala Dunia 2026, Meksiko vs Inggris Ditunda 1 Jam
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Mendikdasmen Sebut Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Masih Dikaji: Belum Ada Keputusan
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia bawa pulang empat medali dari Krakow 2026
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Kisah Pilu Nenek Penjual Labu di Jombang, Utang Rp500 Ribu Bengkak Jadi Rp70 Juta, Ini Faktanya
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.