KOMPAS.TV – Pelarian dua perempuan yang menjadi buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp7,2 miliar akhirnya berakhir. Keduanya ditangkap petugas Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri di dua lokasi berbeda, yakni di Cianjur, Jawa Barat, dan Kota Tangerang, Banten, setelah hampir satu tahun melarikan diri.
Tersangka berinisial ADM ditangkap di kawasan Perumahan Duta Metropolis Residence, Cugenang, Cianjur, saat berada bersama dua kerabatnya. Saat diperiksa, ADM mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi persembunyian tersangka lain berinisial JAP.
Petugas kemudian bergerak menuju Perumahan Duren Village di Kota Tangerang dan menangkap JAP yang saat itu berada di rumah bersama suaminya. Kedua tersangka diketahui merupakan asisten manajer dan staf pada Divisi Distribusi PT HSJ yang berkantor di Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga menjalankan aksinya dengan modus membuat rencana strategis dan proposal kegiatan peluncuran produk. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp7,2 miliar.
Usai ditangkap, kedua tersangka diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
#BareskrimPolri #Satresmob #Penipuan #Penggelapan
Baca Juga: Pengurus Masjid Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Masjid Rp550 Juta
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- bareskrimpolri
- penipuan
- jakartabarat
- kriminal
- tangerang





