JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala), Fatimah mengeluhkan uang tunjangan belajar saat menempuh studi doktoral lantaran ditagih kembali oleh negara.
"Saya diminta mengembalikan kepada negara seluruh tunjangan tugas belajar yang telah saya terima selama 10 bulan yaitu sebesar Rp 7 juta. Dan pengembalian tersebut diminta dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Fatimah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026).
Fatimah menjelaskan, penagihan mendadak tersebut terjadi pada April 2024, tak lama setelah ia menyelesaikan studi S3.
Baca juga: Hakim MK Soroti Kontradiksi Posisi MBG dalam Anggaran Pendidikan
Hal ini diakibatkan dari berlakunya Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 yang menghapuskan tunjangan tugas belajar.
Kondisi ini dirasa sangat berat karena selama masa studi Fatimah sudah kehilangan tunjangan profesi dan tunjangan fungsionalnya hanya dibayar enam bulan pertama, sehingga ia harus bertahan hidup hanya dengan mengandalkan gaji pokok PNS.
"Sesuatu yang semula diberikan oleh negara sebagai hak berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam waktu singkat berubah menjadi kewajiban untuk mengembalikannya sebagai kerugian negara," ucapnya.
Baca juga: Putusan MK: Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Tak Langgar Konstitusi
Selain persoalan pengembalian dana, ia juga menyoroti rendahnya apresiasi negara terhadap investasi profesional dosen, seperti keharusan menyediakan laptop sendiri dan membayar biaya publikasi jurnal ilmiah hingga jutaan rupiah demi kenaikan jabatan.
Fatimah menegaskan bahwa rangkaian ketidakadilan ini, termasuk diskriminasi tunjangan kinerja selama 11 tahun, telah mendorongnya untuk turun ke jalan demi menuntut hak dasar bagi keluarga para dosen.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam proses persidangan permohonan perkara nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, serta perkara nomor 24/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: Dosen Unair Curhat ke MK, Lulusan S3 Australia Digaji Rp 2,6 Juta
Para pemohon menggugat aturan kesejahteraan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007 yang menetapkan tunjangan dosen sangat rendah dan tidak pernah disesuaikan selama 19 tahun terakhir.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




