KPK merespons hasil putusan sidang praperadilan kasus korupsi kuota haji yang diajukan oleh tersangka Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. KPK mengatakan akan melanjutkan proses penyidikan usai hakim memutuskan menolak gugatan Asrul.
"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
"Termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," lanjutnya.
Budi mengatakan KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Asrul terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan ini dinilai mempertegas pelaksanaan penyidikan kasus korupsi kuota haji sudah sesuai koridor due process of law.
"Melalui putusan tersebut, pengadilan pada pokoknya menilai bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Budi.
Dia juga menjelaskan KPK mencermati bahwa hakim telah mempertimbangkan dan menerima alasan yang menjadi dasar dilakukannya penahanan terhadap Asrul. Termasuk dalil mengenai kondisi kesehatan Asrul yang dinilai tidak menjadi penghambat proses penahanan.
"Karena selama menjalani penahanan, yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang standby 1x24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK," imbuhnya.
(kuf/fca)





