Kronologi 4 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Brimob, Bawa Celurit hingga Petasan

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi 4 remaja hendak tawuran yang ditangkap Brimob masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya, mereka diketahui membawa celurit hingga petasan.

Ya, kronologi 4 remaja hendak tawuran tersebut diketahui tertangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (6/7/2026), keempat remaja tersebut diduga hendak melakukan tawuran. Bahkan, dari penangkapan mereka, polisi mendapati beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa celurit, petasan, dan juga telepon genggam (handphone). Keempatnya diringkus di Jalan Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan remaja ini sebagai upaya polisi untuk menanggulangi maraknya tawuran yang rawan terjadi pada dini hari. Selain itu, polisi juga mengantisipasi terjadinya tindak kriminal begal hingga balap liar.

Kronologi kejadian penangkapan ini pun diungkap oleh Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto. Dirinya mengatakan bahwa penangkapan remaja ini bermula dari laporan Tim Patrol Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor.

Pihak Tim Patrol Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor saat itu tengah melakukan penyisiran bersama dengan tim Polres Jakarta Barat di daerah titik rawan konflik. Saat itu, didapati beberapa remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.

Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menghentikan hal itu. Selanjutnya, para remaja itu diserahkan ke Polsek Cengkareng.

"Petugas bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku sebelum aksi tawuran pecah. Saat ini mereka telah diserahkan ke Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Henik mengungkap bahwa pihaknya hampir selalu mendapati potensi gangguan kamtibmas setiap melakukan patroli. Pihaknya juga meminta kerja sama orangtua untuk mengawasi anak-anak yang keluar rumah pada malam hari, terlebih mereka yang masih di bawah umur.

"Hampir di setiap patroli, petugas menemukan potensi gangguan kamtibmas. Patroli rutin ini adalah langkah preventif kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," jelasnya.

 

Sedangkan, kejadian serupa juga pernah terjadi di Kemayoran Timur, Jakarta Pusat pada Selasa (30/12/2025) lalu. Dikutip dari Kompas.com pada Senin (6/7/2026), penangkapan remaja ini juga terjadi saat polisi melakukan patroli rutin bersama Brimob.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap bahwa para remaja itu awalnya berada di lokasi ketika polisi datang. Namun, mereka sempat berusaha melarikan diri.

Keempat remaja tersebut adalah MF (17), AG (16), AB (15), dan JDH (15). Mereka semua diketahui masih di bawah umur.

"Saat petugas mendekat, para remaja itu sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut berupa senjata tajam yang hendak digunakan untuk tawuran. Penangkapan tersebut diketahui terjadi pukul 03.00 WIB dini hari.

"Petugas turut menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit ponsel yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran," jelasnya lagi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa patroli dilakukan demi mengantisipasi adanya potensi gangguan kamtibmas. Tak hanya itu, pihaknya tidak menginginkan terjadinya tindak kriminal yang membuat korban jiwa berjatuhan.

"Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak," ungkapnya.

"Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri," lanjutnya.

Kronologi 4 remaja hendak tawuran ini menjadi pengingat bagi orangtua agar selalu mengawasi anaknya. Tak hanya itu, kesadaran anak keselamatan diri juga perlu ditanamkan kepada para remaja.

Pihak kepolisian pun terus berupaya agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Selain itu, meskipun masih di bawa umur, pelaku tindak kriminal dapat dikenai hukuman menurut pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).(*)

 

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Arti Emisi, Istilah yang Kini Ramai Dibicarakan di Blok M-Jadi Lebih Paham
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK Percepat Perbaharui SLIK, Utang Lunas Wajib Tercatat Maksimal 3 Hari
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
KY Tindaklanjuti Laporan Nadiem soal Hakim Kasus Chromebook
• 13 menit laluokezone.com
thumb
Kediri Berseli 2026 Tarik 550 Peserta, Pemkab Kenalkan Wisata dan Kuliner Bumi Panjalu
• 11 jam laluberitajatim.com
thumb
Putuskan Pensiun dari Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Fokus Nikmati Sisa Perjalanan di Piala Dunia 2026
• 10 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.