Bawa Lari Anak Gadis, Pria di Rohil Ditangkap Polisi

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Rokan Hilir -

Seorang pria inisial RH di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau dilaporkan usai melarikan remaja perempuan berusia 15 tahun. Pelaku juga diketahui mencabuli korban di rumah kontrakannya.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa putrinya tidak pulang sejak tanggal 30 Juni 2026. Keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun korban tidak ditemukan.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga beberapa hari kemudian. Hingga kemudian, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor menerima informasi lokasi (share location) dari korban disertai pesan melalui aplikasi WhatsApp agar tidak memberitahukan keberadaan kepada seseorang bernama RH.

"Kami mendapatkan informasi bahwa korban ada dalam penguasaan pelaku, sehingga tim kemudian melakukan pencarian," kata Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Puluhan Personel Polda Riau Korve di Jembatan Dumai Jelang Diresmikan Kapolri

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama keluarga mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kecamatan Tanjung Medan. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam kontrakan dan langsung mengamankannya.

"Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pujud yang menerima informasi dari masyarakat segera mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RH alias D," jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. (dok Polda Riau)

Pelaku ditangkap pada Sabtu (4/7) dini hari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca juga: Penembak Warga OKI Ditangkap di Riau, Diduga Perkara Sengketa Tanah

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.




(mei/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kedubes AS di Tiongkok Keluarkan 10 Peringatan dalam Sebulan, Ingatkan Risiko Bepergian ke Tiongkok
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Pasukan Israel Masuki Kompleks Masjid Al-Aqsa 26 Kali Selama Juni 2026
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peti Jenazah Ayatollah Ali Khamenei Diarak Menuju Lapangan Azadi Teheran
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tiga Penyerang Polisi Sudah Ditangkap, Perburuan Belum Berakhir
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.