Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik NarkobaNasional | inews | Senin, 6 Juli 2026 - 17:14Dengarkan Berita

SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang melibatkan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin. Selain dugaan kekerasan fisik terhadap perempuan berinisial M (30) yang mengaku sebagai istri sirinya, penyidik kini juga menelusuri dugaan pelanggaran kode etik berat serta penyalahgunaan narkoba. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aiptu Nuridin kini telah dijebloskan ke tempat penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas persidangan rampung. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis melibatkan Ditres PPA-PPO dan Bidpropam Polda Jawa Tengah, serta berkolaborasi dengan Bareskrim Polri. 

"Aiptu N kini telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) selama dua puluh hari sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik. Sidang etik akan dilaksanakan segera setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," ujar Kombes Pol Artanto, Senin (6/7/2026). 

Baca Juga:Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu Nuridin ternyata memiliki rekam jejak digital dan disiplin yang buruk di korps Bhayangkara. Ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan Propam. Tercatat, dia merupakan residivis pelanggaran aturan internal.

Pada 2010, Nuridin menjalani sidang kode etik terkait pelanggaran indisipliner akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Pada 2017, dia kembali diperiksa oleh divisi fungsi pengawasan terkait dugaan perselingkuhan atau hubungan gelap dengan seorang perempuan.

Disekap 2,5 Tahun hingga Dipaksa Racik Narkoba

Kasus mengerikan ini pertama kali mencuat setelah korban, M, memberanikan diri membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Kepada penyidik, korban membeberkan penderitaan batin dan fisik yang dialaminya secara berulang. 

Dalam laporannya, korban mengaku telah disekap dan disiksa selama kurang lebih 2,5 tahun. Tak hanya dipukuli, korban juga mengaku pernah menjadi korban penyiraman air keras oleh pelaku hingga dipaksa ikut meracik narkotika.

Penyidik saat ini masih terus bergerak maraton mengumpulkan alat bukti, melakukan visum, dan memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Baca Juga:Implementasi CX100 Danantara, Teras Kapal BRI Layani Masyarakat hingga Wilayah Kepulauan

Penyelidikan dipastikan melebar ke beberapa klaster pelanggaran, mulai dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga/penganiayaan berat, dugaan jaringan narkoba, hingga pelanggaran aturan internal Polri terkait pernikahan siri di luar ketentuan dinas. 

Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan tebang pilih dan berjanji memproses Aiptu Nuridin secara profesional, objektif, dan transparan hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana maksimal menantinya.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deputi BKPM Andre Omer Siregar Meninggal Dunia
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Umum TP PKK Pusat Berkunjung ke Toraja, Tri Tito Karnavian Terpesona Budaya dan Keindahan Alam
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Kapan Megawati Hangestri Berangkat ke Korrea Selatan?
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Video: AS Raja Ekspor Senjata Dunia, RI Ikut Borong Amunisi
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gangguan Pembuluh Darah Otak Dapat Ditandai dengan Gejala Vertigo
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.