Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara menegaskan, salah satu tujuan dari program Kredit Program Perumahan (KPP) atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, adalah untuk menekan praktik rentenir yang kerap menjerat masyarakat dan pelaku UMKM di Tanah Air.
Jika dilihat dari sasaran program KUR Perumahan yang memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen, plafon pembiayaan hingga Rp 5 miliar dan bisa diputar hingga Rp 20 miliar bagi UMKM serta pelaku usaha konstruksi, maka menurutnya hal itu bukan sesuatu yang tidak mungkin.
Terlebih, Program KUR Perumahan ini juga bisa dijadikan pelaku UMKM untuk membeli, membangun, maupun merenovasi rumah yang digunakan untuk kegiatan usaha, dengan suku bunga 6 persen dan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta.
"Sehingga dengan program KUR Perumahan ini, harusnya tidak ada lagi kesempatan bagi rentenir untuk hidup di Indonesia," kata Ara dalam acara penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
- Antara.
Dia meyakini bahwa melalui kolaborasi pemerintah dan berbagai stakeholder di Tanah Air, masalah rentenir ini semestinya bisa segera diselesaikan dengan baik. Karenanya, Ara pun mendorong OJK agar bisa mengatur kebijakan, yang membantu masyarakat untuk tidak lagi terjebak pada pinjaman-pinjaman merugikan dari para lintah darat tersebut.
"Masa bangsa sebesar ini, dengan begitu banyak orang-orang pintar, dengan begitu banyak kewenangan yang diberikan, berpuluh-puluh tahun tidak bisa mengalahkan rentenir? Malu kita," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi alias Kiki menegaskan, per 1 Juli 2026 kemarin para lembaga jasa keuangan telah diwajibkan untuk segera memperbarui data kredit yang telah dilunasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), paling lambat dalam tiga hari kerja.
Sebab, sebelumnya pembaruan data kredit di SLIK kerap membutuhkan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan. "Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja," kata Kiki.
Dia menjelaskan, selain untuk mendukung UMKM dan program 3 juta rumah, langkah ini dilakukan OJK demi merespons maraknya keluhan soal lambatnya pembaharuan data pelunasan kredit.





