Pemerintah Tegaskan Posisi PFII Tak akan Ganggu Daya Saing KEK

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan memangkas daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemerintah Tegaskan Posisi PFII Tak akan Ganggu Daya Saing KEK. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan memangkas daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ada. Sebaliknya, kedua instrumen kebijakan ekonomi tersebut dirancang agar dapat saling melengkapi satu sama lain.

Adapun pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas fiskal dan non fiskal pada KEK. Nantinya akan lebih mudah apabila ada keselarasan antara fasilitas di KEK dengan PFII.

Baca Juga:
Pabrik Oleokimia Evyap Senilai Rp2,34 Triliun di KEK Sei Mangkei Resmi Beroperasi

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menuturkan pemerintah tengah mengkaji wilayah-wilayah potensial yang akan dijadikan lokasi operasional untuk PFII.

“Bahkan hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi," kata Susiwijono kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7/2026).

Baca Juga:
Antisipasi Kekurangan Stok Batu Bara, PLN Bakal Modifikasi Seluruh PLTU

Hingga saat ini, klaster KEK telah mengantongi paket fasilitas yang tergolong komprehensif. Insentif tersebut mencakup fasilitas pengurangan pajak badan (tax holiday), pembebasan bea masuk, keringanan pajak impor atas arus lalu lintas barang, hingga berbagai kemudahan perizinan bagi para tenaga kerja asing (TKA).

Sebelumnya, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, pemerintah telah menyodorkan beraneka ragam stimulus fiskal demi memikat minat korporasi finansial dan pemodal raksasa dunia.

Baca Juga:
Purbaya Akui Banyak Kekurangan di DJKN, Singgung Digitalisasi Masih Lambat

Rencana insentif yang disiapkan di antaranya meliputi fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga menyentuh 100 persen bagi korporasi dengan kriteria tertentu.

Kemudian diskon PPh khusus untuk ekspatriat atau tenaga ahli asing dan pembebasan pemotongan PPh atas keuntungan yang didapat dari instrumen investasi.

Fasilitas PPN tidak dipungut untuk penyerahan barang dan jasa kategori strategis dan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi transaksi hunian eksklusif di dalam area PFII.

Terakhir, pembebasan bea masuk 100 persen untuk impor material bangunan serta barang modal yang diperuntukkan bagi pengembangan fisik kawasan keuangan tersebut.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Klarifikasi Aldi Taher Usai Tegur Hindia di Media Sosial
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Drakor Flex X Cop 2 Umumkan Tanggal Tayang
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
16 Anak Disekap Tahunan oleh Satu Keluarga di Ohio, Polisi: Mereka Diperlakukan Lebih Buruk dari Binatang
• 5 jam laludisway.id
thumb
SUGBK Batal Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Ini Dua Stadion Penggantinya!
• 5 jam laludisway.id
thumb
Alien Mendarat di Madura, Film Komedi Sci-Fi "Foufo" Siap Tayang 9 Juli 2026
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.