Satgas Ops Pekat Polres Jeneponto Tangkap Dua Pencuri Cengkeh, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

terkini.id
3 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jeneponto – Tim Satgas Operasi Pekat Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi target operasi Ops Pekat Lipu 2026. Penangkapan berlangsung di wilayah Bontobado, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wita.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, didampingi Dantim Pegasus Resmob Sat Reskrim, Aiptu Abd. Rasyad. Penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan yang dilayangkan warga berinisial L tertanggal 4 Juli 2026.
 
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa pencurian terjadi di Dusun Bontobaru, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Korban bernama Lomba (51), warga setempat, memergoki pelaku saat sedang mengambil hasil kebun berupa cengkeh tanpa izin. Saat ketahuan, pelaku berusaha melarikan diri, namun korban sempat memegang salah satu pelaku sebelum akhirnya melepaskan diri.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, yaitu Abd Aziz alias Firman (26) dan Aldi alias Dandi (25), keduanya warga Kampung Pangi, Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia.
 
“Tim Satgas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan mereka. Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga pelaku sedang berada di rumah dan langsung diamankan oleh anggota Resmob. Selanjutnya mereka dibawa ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Nurman.
 
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Motif utama mereka mencuri adalah untuk menjual barang curian guna membeli narkotika jenis sabu. Aldi alias Dandi mengaku telah mencuri cengkeh milik korban sebanyak dua kali, serta pernah mencuri tabung gas elpiji. Sementara Abd Aziz alias Firman mengakui telah lima kali melakukan pencurian cengkeh dan juga pernah mengambil sebuah handphone. Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua pelaku juga diketahui kerap melakukan pencurian di tempat-tempat berbeda sebelumnya.
 
Kini kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemotor Tewas usai Tabrak Pohon di Duren Sawit Jaktim, Korban Diduga Hilang Kendali
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Dukung Program Prioritas 3 Juta Rumah, OJK Perbarui Infrastruktur SLIK
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Sarwendah Diboikot Netizen, Ruben Onsu Ogah Ikut Campur dan Pilih Fokus Perjuangkan Hak Asuh Anak
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Pengamat Nilai Tarif Langganan Transjakarta Rp 200.000 per Bulan, Jadi Solusi bagi Pekerja
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rayakan HUT ke-61 Tahun, Telkom Indonesia Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.