Terkini, Jeneponto – Tim Satgas Operasi Pekat Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi target operasi Ops Pekat Lipu 2026. Penangkapan berlangsung di wilayah Bontobado, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wita.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, didampingi Dantim Pegasus Resmob Sat Reskrim, Aiptu Abd. Rasyad. Penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan yang dilayangkan warga berinisial L tertanggal 4 Juli 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa pencurian terjadi di Dusun Bontobaru, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Korban bernama Lomba (51), warga setempat, memergoki pelaku saat sedang mengambil hasil kebun berupa cengkeh tanpa izin. Saat ketahuan, pelaku berusaha melarikan diri, namun korban sempat memegang salah satu pelaku sebelum akhirnya melepaskan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, yaitu Abd Aziz alias Firman (26) dan Aldi alias Dandi (25), keduanya warga Kampung Pangi, Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia.
“Tim Satgas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan mereka. Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga pelaku sedang berada di rumah dan langsung diamankan oleh anggota Resmob. Selanjutnya mereka dibawa ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Nurman.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Motif utama mereka mencuri adalah untuk menjual barang curian guna membeli narkotika jenis sabu. Aldi alias Dandi mengaku telah mencuri cengkeh milik korban sebanyak dua kali, serta pernah mencuri tabung gas elpiji. Sementara Abd Aziz alias Firman mengakui telah lima kali melakukan pencurian cengkeh dan juga pernah mengambil sebuah handphone. Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua pelaku juga diketahui kerap melakukan pencurian di tempat-tempat berbeda sebelumnya.
Kini kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.




