Kemendagri Gaspol Percepat Bedah 400 Ribu Rumah, Pemda Diminta Ajukan Data BSPS by Name by Address

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah tepat sasaran melalui proses pendataan yang lebih akurat.

Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan program BSPS menjangkau sebanyak 400 ribu rumah tidak layak huni di berbagai daerah. Target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sehingga membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam proses pengusulan calon penerima bantuan.

Baca Juga :
4 Fakta Kontroversi Lagu 'Lalaki Langit' Karya Bupati Purwakarta, Berujung Somasi hingga Diperiksa Kemendagri
8 Jam Diperiksa di Kemendagri Buntut Heboh Lagu 'Lalaki Langit', Bupati Purwakarta Mengaku Salah dan Minta Maaf

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri saat ini mengoordinasikan seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan data penerima bantuan dengan sistem by name by address. Data tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurut Tito, data yang diajukan pemerintah daerah akan dicocokkan dengan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga penerima bantuan benar-benar memenuhi persyaratan program.

"Karena itu, kita mengoordinasikan daerah-daerah untuk memberikan usulan-usulan by name, by address, dan setelah itu nanti akan diverifikasi dengan data dari BPS," ujar Tito Karnavian kepada awak media usai rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Data Usulan Akan Diverifikasi BPS dan Kementerian PKP

Selain melalui BPS, usulan penerima BSPS juga akan diperiksa oleh jajaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Langkah tersebut dilakukan karena Kementerian PKP memiliki pemahaman teknis mengenai kondisi rumah yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan perbaikan.

Proses verifikasi ganda ini diharapkan mampu memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni dan sesuai dengan ketentuan program pemerintah.

Pemerintah juga menerapkan mekanisme serupa pada program bedah rumah di wilayah perbatasan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang tinggal di kawasan strategis nasional.

Tito menjelaskan, pemerintah menargetkan sebanyak 15 ribu rumah tidak layak huni di daerah perbatasan mendapatkan bantuan perbaikan.

Baca Juga :
Ibu-Ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya dalam Sensus Ekonomi 2026
Satgas PRR Ungkap Alasan Dana Stimulan Renovasi Rumah Diusulkan Naik
Kemendagri Soroti Lagu 'Lalaki Langit' Ciptaan Bupati Purwakarta, Om Zein Segera Dipanggil untuk Klarifikasi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Intip Gaya Jungyeon TWICE dan Gong Seung Yeon untuk Harpers BAZAAR Korea
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mengapa Masa Berlaku SIM 5 Tahun? Begini Penjelasannya
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
UM Bulukumba Berdayakan Ekonomi Ibu Rumah Tangga melalui Inovasi Usaha Kacang Sembunyi di Desa Bonto Bulaeng
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Rumor Bursa Transfer Super League: Persija Capai Kesepakatan dengan Pemain Timnas Korea Selatan di Piala Dunia?
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.