SURABAYA, iNews.id – Tim Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap komplotan jambret sadis yang menewaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Setelah buron selama satu bulan, sang eksekutor ambruk setelah kakinya ditembus timah panas petugas karena nekat melawan saat ditangkap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang. Komplotan ini ternyata masih satu keluarga, bahkan melibatkan pasangan suami istri (pasutri).
Pelaku utama sekaligus eksekutor berinisial N (22), warga Dupak Bandarejo, Surabaya, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. N mencoba melawan dan kabur saat disergap di tempat persembunyiannya.
Kini, N bersama dua pelaku lain yang merupakan pasutri telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.
Tragedi memilukan ini terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, tepat di depan pintu keluar sisi utara-timur mal Grand City. Korban, seorang perempuan berinisial W, saat itu tengah mengendarai sepeda motor seorang diri.
Baca Juga:Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 HektareTanpa disadari, korban dibuntuti oleh dua pelaku yang berboncengan. Setibanya di lokasi yang dirasa sepi, pelaku langsung memepet motor korban dan menarik tas miliknya secara paksa.
"Para pelaku ini bermodus berkeliling kota menggunakan sepeda motor untuk mencari pengendara, khususnya perempuan, yang melintas sendirian. Sasaran utama mereka adalah tas dan barang berharga," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Senin (6/7/2026).
Dari penangkapan komplotan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial mulai dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, tas milik korban, kartu identitas, kartu ATM, hingga pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kepergian W menyisakan duka mendalam dan pukulan telak bagi pihak keluarga. Kakak korban, Isnaini, tak kuasa menahan kesedihan mengingat adiknya adalah sosok harapan dan tumpuan hidup keluarga.
"Adik saya saat ini merupakan tulang punggung keluarga. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan meminta kepada penegak hukum agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan nyawa adik saya yang hilang," ucap Isnaini sambil terisak.
Baca Juga:Bantah Berkas Sudah P21, Kubu Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak DisidangkanAtas perbuatannya, komplotan jambret keluarga ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.
#jatim




